MENU TUTUP

KPK Ungkap Tingkat Kepatuhan LHKPN Kemenkum HAM Hanya 25,62%

Senin, 23 Juli 2018 | 15:50:42 WIB | Di Baca : 1127 Kali
KPK Ungkap Tingkat Kepatuhan LHKPN Kemenkum HAM Hanya 25,62%

SeRiau - KPK menyatakan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari para pejabat di Kemenkum HAM masih rendah. Dari 5.832 wajib lapor, baru 1.494 orang yang melaksanakan kewajibannya melapor LHKPN.

"Untuk tahun pelaporan 2017, di Kementerian Hukum dan HAM terdapat 5.832 wajib lapor LHKPN, dengan uraian sebagai berikut: dari seluruh wajib lapor tersebut, yang melaporkan baru 1.494 orang, belum lapor 4.338 orang. Sehingga, tingkat kepatuhan secara total adalah 25,62%," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (23/7/2018).

Febri mengatakan angka itu tergolong rendah. Dia membandingkannya dengan rata-rata kepatuhan para wajib lapor.

"Kepatuhan Kemenkum HAM ini kami pandang masih sangat rendah. Jika dibandingkan dengan rata-rata tingkat kepatuhan seluruh wajib lapor adalah 66.59%. Total wajib lapor 322.213, sedangkan yang sudah lapor 160.739 dan belum lapor 80.651 orang," tuturnya.

Dia pun mengingatkan soal pernyataan Kemenkum HAM yang ingin melakukan perbaikan sevata serius. Salah satu yang perlu dilakukan adalah dari aspek pencegahan.

"Pernyataan Kemenkumham dalam konferensi pers sebelumnya yang menyampaikan bahwa Kemenkumham akan melakukan perbaikan kami harap diterapkan secara serius. Dari aspek pencegahan, salah satu yang perlu diperhatikan adalah kewajiban pelaporan LHKPN secara benar," ujarnya. (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

2

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan

3

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

4

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

5

Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile