MENU TUTUP

KPU: Caleg Tak Dapat Dicalonkan Jadi Capres - Cawapres

Rabu, 18 Juli 2018 | 23:10:18 WIB | Di Baca : 1154 Kali
KPU: Caleg Tak Dapat Dicalonkan Jadi Capres - Cawapres

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, seseorang yang telah mencalonkan diri sebagai caleg pemilu legislatif 2019, tak dapat dicalonkan lagi sebagai capres atau cawapres Pilpres 2019.

Pendaftaran menjadi caleg sendiri telah selesai pukul Selasa pukul 00.00 tadi malam di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat. Sedangkan, pendaftaran menjadi capres-cawapres dilaksanakan pda 4-10 Agustus 2018.

"Orang yang sama tidak bisa," ujar anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Menurut Pramono, sesuai ketentuan perundang-undangan, maka satu orang hanya dapat dicalonkan untuk satu lembaga saja, baik itu legislatif maupun di tingkat eksekutif.

"Sebab di UU itu disebutkan bahwa satu orang itu hanya bisa dicalonkan buat satu lembaga perwakilan, nah dia kan di lembaga eksekutif," ucap Pram.

Dia mejelaskan, para bacaleg yang akan menjadi capres atau cawapres nantinya dapat mengundurkan diri. Namun dengan catatan, posisi yang ditinggalkan mereka tak dapat digantikan dengan yang lainnya.

"Mundur bisa, tapi nggak bisa diganti, kosong jadinya," ujarnya. (**H)


Sumber: Liputan6.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

2

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

3

Polsek Bangko Selidiki Kasus Penemuan Bayi yang Hebohkan Warga

4

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

5

Usai Hadiri Undangan DPP PKB, Ade Hartati: Untuk Warga Pekanbaru Jadi Walikota Ataupun Wakil Walikota Kita Siap!