MENU TUTUP

KPU: Caleg Tak Dapat Dicalonkan Jadi Capres - Cawapres

Rabu, 18 Juli 2018 | 23:10:18 WIB | Di Baca : 1413 Kali
KPU: Caleg Tak Dapat Dicalonkan Jadi Capres - Cawapres

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, seseorang yang telah mencalonkan diri sebagai caleg pemilu legislatif 2019, tak dapat dicalonkan lagi sebagai capres atau cawapres Pilpres 2019.

Pendaftaran menjadi caleg sendiri telah selesai pukul Selasa pukul 00.00 tadi malam di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat. Sedangkan, pendaftaran menjadi capres-cawapres dilaksanakan pda 4-10 Agustus 2018.

"Orang yang sama tidak bisa," ujar anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Menurut Pramono, sesuai ketentuan perundang-undangan, maka satu orang hanya dapat dicalonkan untuk satu lembaga saja, baik itu legislatif maupun di tingkat eksekutif.

"Sebab di UU itu disebutkan bahwa satu orang itu hanya bisa dicalonkan buat satu lembaga perwakilan, nah dia kan di lembaga eksekutif," ucap Pram.

Dia mejelaskan, para bacaleg yang akan menjadi capres atau cawapres nantinya dapat mengundurkan diri. Namun dengan catatan, posisi yang ditinggalkan mereka tak dapat digantikan dengan yang lainnya.

"Mundur bisa, tapi nggak bisa diganti, kosong jadinya," ujarnya. (**H)


Sumber: Liputan6.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya

5

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI