Ini Alasan Presiden Jokowi Perbolehkan Menterinya Jadi Caleg
SeRiau - Presiden Joko Widodo memperbolehkan sejumlah menterinya di Kabinet Kerja menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif 2019.
Adapun, para menteri ditetapkan sebagai caleg oleh partai politik karena mereka dianggap pengumpul suara terbesar.
"Kenapa hal ini oleh Bapak Presiden diberikan izin, karena memang beberapa menteri akan menjadi pengumpul suara, vote getter bagi parpol yang bersangkutan," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Pramono mencontohkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani yang akan maju jadi caleg dengan daerah pemilihan Solo, Jawa Tengah.
Suara yang diperoleh Puan Maharani dinilai sangat besar dalam Pileg 2014.
"Suara Mbak Puan pada waktu pileg yang lalu itu hampir 400.000, artinya dua kursi sendiri. Sehingga kalau kemudian tidak maju, suara itu akan sangat disayangkan," ujar Pramono.
Selain Puan, ada pula Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang juga akan maju sebagai caleg dari daerah pemilihan Nias.
Pramono mengatakan, ada lebih dari tiga menteri di Kabinet Kerja yang akan jadi caleg pada Pileg 2019. Namun, selain Puan dan Yasonna, ia enggan menyebutkan siapa saja menteri yang dimaksud.
"Nanti pengajuannya sampai pukul 24.00 WIB akan kami kasih tahu. Tapi sebenarnya lebih dari satu, lebih dari dua, lebih dari tiga," ujar Pramono. (**H)
Sumber: KOMPAS.com