MENU TUTUP

Freeport Mau Perpanjang Kontrak Hingga 2041? Ini Syarat dari Menteri Jonan

Kamis, 12 Juli 2018 | 18:51:46 WIB | Di Baca : 1558 Kali
Freeport Mau Perpanjang Kontrak Hingga 2041? Ini Syarat dari Menteri Jonan

SeRiau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan syarat sebelum memberikan perpanjangan masa kontrak PT Freeport Indonesia yang habis pada 2021. Syarat perpanjangan diberikan jika ada rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) soal penyelesaian masalah lingkungan.

"Harus ada rekomendasi tertulis dari KLHK untuk persyaratan perpanjangan 2x10 tahun. Bahwa perpanjangan bisa diberikan dengan rekomendasi atau tidak ada masalah serius di lingkungan," tutur Menteri ESDM Ignasius Jonan, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Terkait Head of Agreement penjualan saham Freeport McMoran (FCX) dan hak partisipasi Rio Tinto kepada Inalum, Jonan berharap hal tersebut bisa segera menyelesaikan seluruh pokok-pokok negosiasi seperti divestasi 51% hingga stabilitas investasi.

Dari sisi ESDM, tentu akan difinalkan mengenai status kontrak, di mana Freeport bersedia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) dari sebelumnya Kontrak Karya (KK).

"Sebagai regulator saya ucapkan selamat. Dari kami akan finalkan IUPK OP yang disebutkan setelah divestasi tuntas dan stabilitas sepakat. Karena kalau smelter dan ketentuan lain dalam UU Minerba sudah tidak masalah seperti tahun lalu," tuturnya. (**H)


Sumber: Okezone


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

M. Maliki Apresiasi Kepemimpinan Gibran: Pemimpin Muda yang Mau Turun Langsung ke Lapangan

2

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

3

126 Murid SMKN 1 Tambang Prakrin di Perusahaan, Kepsek: Siap Bersaing di Dunia Kerja

4

Workshop BRK Syariah Beri Nilai Tambah bagi UMKM, Nasabah Kini Lebih Siap Mengakses Pembiayaan

5

BRK Syariah Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Workshop Akselerasi Pembiayaan Bersama BI dan OJK