MENU TUTUP

Ketua KPU: PKPU tetap dijalankan kalau ada yang ingin ajukan perubahan bisa ke MA

Kamis, 05 Juli 2018 | 22:25:11 WIB | Di Baca : 1135 Kali
Ketua KPU: PKPU tetap dijalankan kalau ada yang ingin ajukan perubahan bisa ke MA

SeRiau - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut Peraturan KPU (PKPU) yang telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tetap menjadi dasar pendaftaran calon legislatif atau caleg. Pihaknya akan tetap menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) bila memang terdapat pihak yang mengajukan gugatan.

"PKPU ini tidak diubah. Jadi PKPU ini tetap dijalankan kalau memang ada yang ingin mengajukan perubahan maka bisa melakukan ke MA," kata Arief di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).

Karena hal itu, pihaknya akan tetap memproses pendaftaran caleg yang telah diajukan oleh setiap parpol. Namun, bila saat proses verifikasi calon yang diajukan tidak memenuhi syarat akan dikembalikan kepada parpol yang merekomendasikan.

"Di dalam PKPU pendaftarannya bisa diterima, semua bisa diterima sampai dengan diverifikasi. Kalau diverifikasi tidak memenuhi syarat, iya kita kembalikan kemudian diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti," ucapnya.

Arief menyebut hal tersebut senada dengan adanya proses uji materi yang diajukan ke MA. Sebab, bila MA menerima uji materi KPU akan tetap melanjutkan proses pendaftaran bakal calon legislatif.

"Jika JR memutuskan boleh dimasukan, iya kita masukan. Kalau JR ternyata membenarkan apa yang diatur dalam PKPU, tentu tidak bisa kita masukan," jelasnya. (**H)


Sumber: Merdeka.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

2

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

3

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

4

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir

5

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan