MENU TUTUP

Tak Ingin Kecolongan, KPU Siapkan Alat Deteksi Eks Napi Korupsi Nyaleg

Rabu, 04 Juli 2018 | 19:09:24 WIB | Di Baca : 1169 Kali
Tak Ingin Kecolongan, KPU Siapkan Alat Deteksi Eks Napi Korupsi Nyaleg

SeRiau - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). PKPU ini sempat menjadi polemik lantaran terdapat larangan mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai calon legislatif.

Seolah tidak ingin kecolongan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah mempunyai alat untuk mendeteksi adanya mantan napi yang menjadi calon legislatif melalui partai politik.

"KPU punya sistem yang bisa mendeteksi di dalam daftar calon apakah ada mantan napi koruptornya atau enggak," ujar Komisioner KPU Hasyim Azhari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2018).

Hasyim melanjutkan, nantinya alat sistem tersebut langsung bisa mendeteksi bahwa terdapat nama calon legislatif memiliki catatan sebagai mantan narapidana korupsi.

"Begitu masuk langsung warning-nya klip-klip," jelas Hasyim.

Apabila nantinya sistem itu sudah memberikan sistem, maka KPU akan mengembalikan berkas bakal calon legislatif itu. "Dokumen kita kembalikan, dikembalikan kan artinya enggak bisa melanjutkan. Sanksi adminstratifnya kan itu," ujarnya. (**H)


Sumber: Okezone


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda

2

Ribuan Civitas UMRI Gelar Aksi Dukung Kemerdekaan Palestina

3

Hadrikan Mantan PWMP di Milad ke- 92, Pemuda Muhammadiyah Riau Gelar Dialog dan Rakerwil

4

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

5

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru