MENU TUTUP

Tak Ingin Kecolongan, KPU Siapkan Alat Deteksi Eks Napi Korupsi Nyaleg

Rabu, 04 Juli 2018 | 19:09:24 WIB | Di Baca : 1470 Kali
Tak Ingin Kecolongan, KPU Siapkan Alat Deteksi Eks Napi Korupsi Nyaleg

SeRiau - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). PKPU ini sempat menjadi polemik lantaran terdapat larangan mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai calon legislatif.

Seolah tidak ingin kecolongan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah mempunyai alat untuk mendeteksi adanya mantan napi yang menjadi calon legislatif melalui partai politik.

"KPU punya sistem yang bisa mendeteksi di dalam daftar calon apakah ada mantan napi koruptornya atau enggak," ujar Komisioner KPU Hasyim Azhari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2018).

Hasyim melanjutkan, nantinya alat sistem tersebut langsung bisa mendeteksi bahwa terdapat nama calon legislatif memiliki catatan sebagai mantan narapidana korupsi.

"Begitu masuk langsung warning-nya klip-klip," jelas Hasyim.

Apabila nantinya sistem itu sudah memberikan sistem, maka KPU akan mengembalikan berkas bakal calon legislatif itu. "Dokumen kita kembalikan, dikembalikan kan artinya enggak bisa melanjutkan. Sanksi adminstratifnya kan itu," ujarnya. (**H)


Sumber: Okezone


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya

5

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI