MENU TUTUP

Akademisi: Kewenangan KPK Perlu Diatur Secara Tegas Dalam RKUHP

Rabu, 04 Juli 2018 | 13:11:34 WIB | Di Baca : 1491 Kali
Akademisi: Kewenangan KPK Perlu Diatur Secara Tegas Dalam RKUHP

SeRiau - Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menilai bahwa kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dipertegas dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Mengingat, draf RKUHP saat ini mengatur sejumlah tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Bab Tindak Pidana Khusus.

Namun dengan diaturnya tipikor dalam RKUHP justru akan menghilangkan kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi.

"Perlu ada jaminan. Kewenangan KPK harus diatur secara jelas dalam RKUHP," ujar Agustinus dalam diskusi publik 'Mendorong RKUHP Yang Pro Penanganan Tipikor dan Tipidsus Lain', di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Menurut Agustinus, kewenangan KPK harus diatur dalam satu pasal di RKUHP.

Sebab, pasal 673A menyatakan, dalam jangka waktu lima tahun sejak Undang-Undang ini dinyatakan berlaku, Buku Kesatu KUHP menjadi dasar bagi ketentuan-ketentuan pidana di luar Undang-Undang ini.

Sementara, dalam Buku Kesatu RKUHP tidak diatur kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi.

Agustinus menilai, jika kewenangan KPK tidak diatur dalam KUHP maka akan berpotensi menimbulkan tafsir yang berbeda saat implementasi atau penegakan hukum di lapangan.

"Kalau mengaturnya tidak jelas, dalam praktiknya bisa ditafsir berbeda," kata Agustinus. (**H)


Sumber: KOMPAS.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya

5

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI