MENU TUTUP

Menkum Yasonna Sambut Baik Pencabutan Larangan WNI ke Israel

Senin, 02 Juli 2018 | 23:38:45 WIB | Di Baca : 1428 Kali
Menkum Yasonna Sambut Baik Pencabutan Larangan WNI ke Israel

SeRiau - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyambut baik pencabutan larangan WNI masuk kedalam Israel. Menurutnya, dengan dicabutnya larangan itu, masyarakat Indonesia sudah dapat berkunjung ke Israel. 

"Ya saya kira kita bagusnya, kita berikan apresiasi," kata Yasonna di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (2/7).

Yasonna mengaku belum mengetahui secara detil kronologi dari pencabutan larangan itu. Menurutnya kewenangan untuk menjawab terkait hal itu ada di Dirjen Imigrasi. 

"Soal itu biar Pak Dirjen yang menjelaskan yang terpenting kita memberikan apresiasi," ucap Yasonna. 

Pemerintah Israel resmi mencabut larangan kepada WNI untuk memasuki wilayah kependudukannya. Kemenlu Israel menyebut pencabutan itu berlaku juga bagi warganya yang ingin berkunjung ke Indonesia. 

Emmanuel Nahshon, juru bicara Kementerian Luar Ngeri Israel mengatakan pencabutan itu dilakukan setelah ada kontak secara diam-diam dengan kedua negara. 

"Pelarangan visa untuk turis Indonesia ke Israel telah dicabut, begitu juga dengan sebaliknya," kata Nahshon dikutip dari The Times of Israel, Rabu (27/6).

Sementara terkait kontak diam-diam itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir, membantah pernyataan itu. Ia menegaskan tidak ada pembicaraan rahasia. 

"Tidak benar itu," kata Arrmanatha di Kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Kamis (28/6). (**H)


Sumber: kumparanNEWS


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya

5

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI