MENU TUTUP

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak dan Gratiskan Balik Nama Kendaraan Bermotor

Kamis, 28 Juni 2018 | 11:01:22 WIB | Di Baca : 1215 Kali
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak dan Gratiskan Balik Nama Kendaraan Bermotor

 

SeRiau - Badan Pajak dan Restribusi Daerah DKI Jakarta melakukan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama atau yang dikenal dengan pemutihan.

Penghapusan sanksi denda dan biaya balik nama kendaraan tersebut akan dilangsungkan pada periode 27 Juni hingga 18 Agustus 2018.

"Program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor ini diberikan dalam rangka hari ulang tahun Kota Jakarta ke-491 dan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-73," ungkap Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/6/2018).

Dia menjelaskan, pada 22 Juni 2018, Gubernur DKI telah memberikan arahan atas nota dinas sekretaris provinsi daerah Provinsi DKI agar program ini ditindaklanjuti.
 
Selain program ini, tampaknya Pemprov juga akan melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangungan pedesaan dan perkotaan.

 


sumber Okezone


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

2

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

3

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

4

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

5

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir