MENU TUTUP

KPU: Daerah dengan 2 Pilkada Diberikan 2 Surat Suara

Selasa, 26 Juni 2018 | 15:25:51 WIB | Di Baca : 1465 Kali
KPU: Daerah dengan 2 Pilkada Diberikan 2 Surat Suara

SeRiau - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan menerangkan mekanisme pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2018.

Khususnya untuk daerah yang menggelar lebih dari satu pilkada, misalnya di tingkat Gubernur dengan Kabupaten/Kota.

Menurut Viryan, para pemilih nantinya akan diberikan surat suara yang berbeda sesuai dengan tingkatan pemilihannya.

Misalnya, apabila suatu daerah menggelar dua pilkada, maka akan diberikan dua surat suara sesuai dengan tingkatan pilkadanya.

Namun, apabila suatu daerah hanya menggelar satu pilkada, maka pemilih hanya akan diberikan satu surat suara.

"Begitu sesuai dengan daerahnya," terang Viryan dihubungi, Selasa (26/6/2018).

Kata Viryan, nantinya di tempat pemungutan suara (TPS) akan disediakan kotak suara sesuai dengan tingkatan pilkada yang digelar.

Pemilih yang sudah melakukan pengambilan suara, bisa memasukkan surat suara tersebut ke dalam kotak suara yang telah disediakan.

"Dimasukkan sesuai dengan tempatnya," kata Viryan.

Sedangkan, soal penghitungan surat suara tersebut, akan dihitung mulai dari tingkatan tertinggi pilkada yang digelar.

"Ya dihitung. Seperti biasa, dihitung scara bergantian. Yang mana dulu, pilgub dulu baru pilbup, (pilwali)," ucap Viryan. (**H)


Sumber: KOMPAS.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya

5

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI