MENU TUTUP

Sembilan Kepala Daerah Tak Direstui KPK Ikut Mencoblos

Selasa, 26 Juni 2018 | 14:28:12 WIB | Di Baca : 1149 Kali
Sembilan Kepala Daerah Tak Direstui KPK Ikut Mencoblos

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memberi izin kepada calon kepala daerah yang kini berstatus tersangkadan ditahan untuk mengikuti pencoblosan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menegaskan hal ini, sebagai komitmen yang disampaikan lembaganya sejak awal.

Pada Rabu besok, (27/6/2018) Pilkada Serentak akan dilaksanakan secara serentak di 171 daerah pemilihan. Meliputi 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

"Sejauh ini belum ada preseden sama sekali (tersangka dan terdakwa) keluar tahanan untuk kepentingan itu (coblosan)," kata Febri, Senin (25/6/2018).

Menurutnya, KPK tidak akan mencampuradukkan urusan pilkada dengan proses hukum.Artinya, pemberantasan korupsi di KPK tetap berjalan seperti biasa tanpa terpengaruh urusan politik.

Setidaknya saat ini ada sembilan tersangka dan terdakwa yang berstatus tahanan KPK. Mereka adalah Calon Bupati Jombang Nyono Suharli, Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Calon Gubernur Lampung Mustafa.

Kemudian ada Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus, Calon Wali Kota Malang Mochamad Anton, Calon Wali Kota Malang Yaqud Ananda Gudban, dan Calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. (**H)


Sumber: TRIBUNNEWS.COM


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

2

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

3

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

4

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

5

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir