MENU TUTUP

JK Soal Kasus Chat Habib Rizieq: Kalau Bukti Tak Cukup, Ya SP3

Ahad, 17 Juni 2018 | 11:25:30 WIB | Di Baca : 1626 Kali
JK Soal Kasus Chat Habib Rizieq: Kalau Bukti Tak Cukup, Ya SP3

SeRiau - Kasus chat porno Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab dihentikan oleh polisi. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut penghentian kasus dilakukan karena polisi tidak temukan bukti yang cukup.

"Itu kan SP3 dikeluarkan penyidik polisi. Kalau polisi tidak temukan bukti cukup ya harus SP3," kata JK di kediamannya, Jalan Haji Bau, Makassar, Minggu (17/6/2018).

"Selama penyidik tidak temukan bukti ya tidak ada masalah mustinya," sambungnya.

Sebelumnya, polisi membenarkan soal adanya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat porno yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab. Pertimbangannya ialah karena polisi belum berhasil menemukan sosok yang mengunggah konten chat tersebut ke internet.

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, kepada detikcom, Sabtu (16/6/2018).

Iqbal mengatakan keputusan penyidik untuk menutup kasus chat mesum Rizieq berawal dari adanya surat resmi dari pengacara yang berisi permintaan agar kasus ini dihentikan. Menanggapi surat tersebut, penyidik melakukan gelar yang berujung pada keputusan dihentikannya perkara.

"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," jelas Iqbal.*#

Sumber: detiknews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya

5

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI