MENU TUTUP

Kemendagri: e-KTP Djarot Sah, Diterbitkan dengan Prosedur yang Benar

Senin, 11 Juni 2018 | 00:41:18 WIB | Di Baca : 1189 Kali
Kemendagri: e-KTP Djarot Sah, Diterbitkan dengan Prosedur yang Benar

SeRiau - Kementerian Dalam Negeri sudah menelusuri proses pembuatan e-KTP milik Cagub Sumut, Djarot Syaiful Hidayat. Penelusuran dilakukan karena e-KTP milik Djarot sempat menuai polemik karena dianggap sejumlah pihak menabrak prosedur pembuatan e-KTP.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakrulloh, menjelaskan bahwa tidak ada unsur penyimpangan dari proses pembuatan e-KTP milik Djarot. Ia pun menyebut bahwa e-KTP tersebut sah.

"Hasil penelusuran kami terhadap history data yang bersangkutan dalam database kependudukan menunjukkan bahwa KTP-el Bapak Djarot Saiful Hidayat adalah KTP-el asli atau sah yang diterbitkan melalui prosedur yan benar, " kata Zudan dalam keterangan yang diterima kumparan, Minggu (10/6).

Dari informasi yang diperoleh, proses pembuatan e-KTP milik Djarot sesuai dengan aturan dalam undang-undang. Hasil penelusuran pun menunjukkan keterangan waktu dari proses pembuatan e-KTP tersebut.

"Dasar penerbitannya adalah SKPWNI/3174/01062018/0001 tanggal 1 Juni 2018 dari daerah asal Kota Administrasi Jakarta Selatan ke daerah tujuan Kota Medan," jelasnya.

"Data dan KTP-el yang bersangkutan diupdate pada hari Senin, tanggal 4 Juni 2018 pukul 10: 48: 39 AM oleh pemegang username nomor: 1271budi," lanjutnya.

Terkait dengan alasan e-KTP milik Djarot yang menjadi polemik, Zudan menjelaskan hal itu karena Camat Medan, Polonia, yang tak paham prosedur pembuatan e-KTP. 

Prosedur tersebut berkaitan dengan aturan baru yang tak lagi mensyaratkan adanya pengantar dari RT, RW, Lurah, Kepala Desa, dan Camat, bagi masyarakat yang ingin mengubah data dalam e-KTP karena sudah berpindah domisili.

"Pernyataan saudara Agha Novrian, Camat Medan Polonia, yang menyatakan, dia harus membawa surat pindah dari asalnya ke kelurahan. Nanti dari kelurahan diteruskan ke Camat. Setelah ada rekomendasi dari kecamatan baru kita rekomendasi ke Disdukcapil, tidak tepat," tandasnya.

Sebelumnya, polemik e-KTP milik Djarot ini menjadi perdebatan di media sosial. Pasalnya, ada beberapa pihak yang mempertanyakan keaslian e-KTP milik Djarot karena menilai proses pembuatan e-KTP tersebut terlalu cepat. (**H)


Sumber: kumparanNEWS


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

2

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan

3

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

4

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

5

Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile