MENU TUTUP

Jokowi Masih Kaji Surat KPK soal Penghapusan Delik Korupsi di RUU KUHP

Rabu, 06 Juni 2018 | 04:15:31 WIB | Di Baca : 1134 Kali
Jokowi Masih Kaji Surat KPK soal Penghapusan Delik Korupsi di RUU KUHP

SeRiau - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengomentari soal surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Kepala Negara menghapuskan delik korupsi dalam RUU KUHP. Tak tanggung-tanggung, lembaga antirasuah itu telah lima kali bersurat kepada Presiden Jokowi.

Jokowi mengaku baru membaca surat dari KPK tersebut. Menurut dia, pemerintah kini tengah mengkaji permintaan dari lembaga antirasuah.

"Baru kemarin saya lihat, saya terima, baru dalam kajian kita. Nanti setelah selesai saya sampaikan. Intinya kita tetap harus memperkuat KPK. Sudah intinya ke sana," kata Jokowi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Kepala Negara memastikan komitmennya memperkuat KPK. Mesko demikian, Jokowi belum bisa bicara secara detail tentang persoalan tersebut lantaran baru membaca surat dari KPK.

Ia melanjutkan, pemerintah tengah mengkaji penghapusan delik korupsi dalam RUU KUHP dibawah koordinasi Menko Polhukam Wiranto.

"Proses itu masih berjalan. Sehingga nanti kalau sudah selesai pasti masuk ke meja saya," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan memastikan pihaknya akan terus membicarakan terkait delik korupsi dari RUU KUHP tersebut meskipun surat KPK belum mendapatkan balasan dari Presiden Jokowi.

Selain itu, KPK juga akan terus mengkaji terkait hal tersebut.

"Ya kita selalu berulang kali rapat kembali rapat kembali. Nanti kita lihat lagi hasilnya," jelas Basaria. (**H)


Sumber: Okezone.


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

2

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir

3

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan

4

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

5

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat