MENU TUTUP

Tipikor Masuk RUU KUHP, Jaksa Agung: KPK Tetap Ada

Selasa, 05 Juni 2018 | 15:45:19 WIB | Di Baca : 1392 Kali
Tipikor Masuk RUU KUHP, Jaksa Agung: KPK Tetap Ada

SeRiau - Jaksa Agung M Prasetyo memastikan, dimasukkannya substansi pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dalam revisi UU KUHP tak akan meniadakan eksistensi KPK.

Menurut dia, penanganan korupsi dijamin masih tetap bisa dilakukan. "Enggak, enggak, coba Anda pelajari dulu. Yang pasti KPK tetap ada, Kejaksaan tetap ada, Polri ada, semuanya bisa melakukan penanganan perkara korupsi," kata Prasetyo di gedung DPR, Jakarta, Selasa 5 Juni 2018.

Soal tudingan pelemahan terhadap KPK, ia berdalih, hal itu bergantung dari penegak hukum. Menurutnya, UU harus didukung penegak hukum yang baik agar hasilnya mendukung.

"Meski UU itu sebaik apapun kalau penegak hukumnya enggak benar ya sama saja. Yang penting sekarang ini bagaimana supaya semuanya menyadari betapa korupsi itu menjadi isu tersendiri. Yang penting personelnya," ujarnya. (**H)


Sumber: VIVA


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya

5

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI