MENU TUTUP

Menunggu Penjelasan Pemerintah Soal Gaji Fantastis Megawati dkk

Selasa, 29 Mei 2018 | 04:45:44 WIB | Di Baca : 1317 Kali
Menunggu Penjelasan Pemerintah Soal Gaji Fantastis Megawati dkk

SeRiau - Hak keuangan alias gaji untuk Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan anggotanya tengah jadi sorotan. Namun belum ada penjelasan resmi dari pemerintah terkait hal ini.

Megawati menjabat posisi itu sejak lembaga tersebut bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) pada 7 Juni 2017. Megawati dan jajarannya dilantik di Istana Negara oleh Presiden Jokowi.

Selain Megawati, mereka yang dilantik saat itu adalah Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, KH Ma'ruf Amin, mantan Ketua MK Mahfud MD, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Syafii Maarif, KH Said Aqil Siroj, Prof Dr Andreas Anangguru Yewangoe, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, dan Sudhamek sebagai anggota Dewan Pengarah UKP-PIP. Selain itu ada Yudi Latif sebagai Ketua Pelaksana UKP-PIP. Mereka dilantik berdasarkan Perpres No 54/2017.

Pada 28 Februari 2018, Jokowi mengeluarkan Perpres No 7/2018 yang membuat UKP-PIP jadi BPIP. Lembaga tersebut pun jadi setingkat menteri.

Kini Jokowi mengeluarkan Perpres No 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP. Dalam perpres itu terlampir besaran hak keuangan Megawati dkk yang angkanya fantastis.

Megawati ditulis mendapat hak keuangan sebesar Rp 112.548.000 dan anggotanya mendapat Rp 100.811.000. Kemudian Kepala BPIP Yudi Latif tertulis mendapat Rp 76.500.000.

"Tentu ini ada di dalam suatu keputusan, jadi tentu yang memberikan keputusan itu yang mengklarifikasi," kata Wakil Ketua Dewan Pembina PD yang juga Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Selain Agus, Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily juga meminta pihak Istana menjelaskan hal ini. Sementara itu Wakil Ketua DPR Fadli Zon langsung menyebut ini sebagai pemborosan.

Sekjen NasDem Johnny G Plate kemudian membela Megawati dkk. Menurut Johnny, BPIP punya tugas yang penting. Ketua DPR Bambang Soesatyo juga menyatakan angka tersebut tak membuat APBN jebol.

Ketua MAKI Boyamin Saiman menyampaikan akan mengambil langkah hukum terkait Perpres Nomor 42/2018 tersebut. Rencananya gugatan akan dimasukkan ke MA pada Kamis (31/5) mendatang.

"Kamis (31/5) besok akan kami masukan gugatan ke MA untuk mencabut Perpres Nomor 42/2018 itu," kata Boyamin menegaskan," ujar Boyamin.

Anggota Dewan Pengarah BPIP Mahfud MD kemudian berkomentar atas rencana gugatan itu. Mahfud yang juga mantan Ketua MK itu mempersilakannya.

"Selama ini BPIP hanya mengurus anggaran kegiatan, tak pernah mengurus gaji. Makanya, BPIP mengapreasi jika ada yang akan menguji Perpres itu ke MA seperti yang, kabarnya, akan dilakukan oleh MAKI," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd seperti dilihat detikcom, Minggu (27/5/2018) malam.

Mahfud juga mengatakan, yang disebut-sebut sebagai 'gaji' Dewan Pengarah BPIP sebetulnya adalah biaya operasional. Tampak lebih besar dari menteri karena jika menteri dipisahkan antara gaji, operasional, dengan tunjangan. Sedangkan BPIP, kata Mahfud, gaji adalah juga biaya operasional.

Pihak Istana memang belum memberikan pernyataan resmi soal ini. Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memberi pernyataan singkat saat ditanya wartawan.

"Jadi proses semenjak diumumkan Juni 2017 sampai sekarang belum ada pembayaran, mereka sudah bekerja hampir setahun belum ada gaji, tunjangan, bahkan anggaran untuk operasi pun tidak ada. Peringatan 1 Juni kita akan memberikan anggaran yang sementara karena belum dibayarkan," ujar Sri Mulyani di kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).

Sri lantas menyatakan besaran gaji pokok BPIP yakni Rp 5 juta dan tunjangan sebesar Rp 13 juta. Namun Sri belum menyinggung soal angka yang mencapai Rp 112 juta seperti terlampir di Perpres No 42/2018. (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid