MENU TUTUP

Di Depan Jokowi, Ketua DPR Janjikan KUHP Jadi "Kado" HUT RI ke-73

Selasa, 29 Mei 2018 | 00:11:06 WIB | Di Baca : 1145 Kali
Di Depan Jokowi, Ketua DPR Janjikan KUHP Jadi

SeRiau - Setelah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme), DPR akan segera menuntaskan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pembahasan RKUHP tengah berjalan dan ditargetkan selesai pada Agustus mendatang.

"Kami juga melaporkan RUU KUHP sedang berjalan," ujar Bambang saat memberikan sambutan acara buka puasa bersama Presiden RI Joko Widodo di rumah dinas Ketua DPR, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).

Bambang memastikan pembahasan RKUHP akan selesai sebelum HUT RI ke-73 pada 17 Agustus 2018.

Bahkan, ia menjanjikan KUHP akan menjadi kado bagi bangsa Indonesia dari DPR saat peringatan kemerdekaan RI.

Bangsa Indonesia, kata Bambang, akan memiliki undang-undang hukum pidana baru menggantikan Undang-undang yang lama sebagai simbol peninggalan Kolonial Belanda.

"DPR akan memberikan kado yang indah bagi peringatan HUT RI ke-73. Kita akan mempunyai UU hukum pidana yang baru sebagai pengganti kitab undang-undang hukum pidana yang lama peninggalan kolonial," kata Bambang.

"Kita targetkan untuk memberikan hadiah kepada bangsa ini di tepat HUT RI, nanti kita selesaikan ini dengan baik," ucapnya.

Sebelumnya, DPR telah memperpanjang pembahasan RKUHP pada April lalu. Sebab, ada beberapa pasal yang menjadi perdebatan dan polemil di tengah masyarakat.

Pemerintah terus berkomunikasi dengan legislatif agar RKUHP dapat disahkan sebelum masa jabatan DPR berakhir pada 2019.

Dalam proses pembahasannya, RKUHP mendapat sorotan publik karena sejumlah pasal yang dianggap kontroversial.

Misalnya, RKUHP mendapat penolakan dari masyarakat karena memasukkan perluasan pasal zina. Aturan ini dinilai mengancam adanya kriminalisasi di ranah privat. Pasal zina juga dianggap berpotensi mengkriminalisasi korban pemerkosaan dan kelompok rentan.

Pasal lain yang menjadi sorotan adalah pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, serta pasal penghinaan pemerintah. Pasal ini dikhawatirkan mengancam kebebasan berekspresi masyarakat dan menjadi alat pemerintah untuk membungkam kritik. (**H)


Sumber: KOMPAS.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H