MENU TUTUP

Soal Eks Napi Korupsi Nyaleg, Kemendagri Dukung Keputusan KPU

Ahad, 27 Mei 2018 | 16:52:45 WIB | Di Baca : 1525 Kali
Soal Eks Napi Korupsi Nyaleg, Kemendagri Dukung Keputusan KPU Internet

SeRiau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019.

"Sebetulnya KPU independen dalam membuat keputusan, jadi itu kewenangan KPU sepenuhnya. Kami dukung apapun yang diputuskan oleh KPU," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono kepada JawaPos.com, Minggu (27/5/2018).

Meskipun DPR tidak menyetujui aturan yang dikeluarkan oleh KPU, menurut Sumarsono, hal itu tidak bersifat mengikat dan sepenuhnya berada di KPU.

"Kendalanya cuma perlunya harmonisasi dengan peraturan Undang-Undang yang mengatur Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan juga aturan Pilkada Nomor 10 Tahun 2016," kata Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini.

Sumarsono menuturkan, apabila terdapat sekelompok atau perorangan merasa dirugikan oleh aturan KPU dapat mengajukan judicial review.

"Silakan saja KPU memutuskan dan tak perlu ragu, bagi yang dirugikan dapat melakukan judicial review," tutur Soni.

Aturan KPU

Sebelumnya, KPU bersikukuh melarang mantan koruptor menjadi calon legislatif dalam kontestasi Pemilu 2019 sebagaimana disebutkan dalam draf PKPU tentang pencalonan anggota legislatif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyetujui aturan tersebut.

Namun DPR menolak peraturan itu untuk diterapkan. Mereka mengklaim bahwa klausul itu tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kendati dipermasalahkan, KPU mengaku siap jika ada pihak yang menggugat aturan ini. (**H)


Sumber: Jawapos.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya

5

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI