MENU TUTUP

Ini Alasan Pemerintah Setuju Motif Politik Masuk Definisi Terorisme

Jumat, 25 Mei 2018 | 00:03:19 WIB | Di Baca : 1092 Kali
Ini Alasan Pemerintah Setuju Motif Politik Masuk Definisi Terorisme

SeRiau - Pemerintah lewat Menkum HAM Yasonna Laoly akhirnya menyepakati opsi definisi terorisme yang kedua. Opsi itu mencantumkan frasa 'ideologi dan motif politik'. Apa alasan pemerintah?

"Ini kan Pansus sudah melalui pembahasan di teman-teman DPR bersama-sama dengan teman-teman pemerintah. Jadi, setelah kita pertimbangkan secara saksama, ada rumusan 'yang dapat', disepakati ada penambahan frasa. Maka, setelah kita pertimbangkan, akhirnya tim pemerintah sepakat bahwa kita menerima alternatif kedua," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

"Seluruh fraksi juga menyepakatinya, jadi saya kira tidak ada lagi perdebatan dalam revisi Undang-Undang Antiterorisme ini," imbuh dia.

Yasonna mengaku senang pembahasan revisi atas UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu selesai malam ini. RUU Antiterorisme akan disahkan lewat rapat paripurna DPR besok, Jumat (25/5).

"Lanjutannya adalah besok ini disahkan di sidang paripurna. Mudah-mudahan tidak ada masalah. Kita berharap demikian," ucap Yasonna. 

Selanjutnya, sebut Yasonna, pemerintah akan segera mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan perpres. Perpres itu untuk mengatur pelibatan TNI dalam RUU Antiterorisme. 

"Undang-undang sudah dapat digunakan oleh aparat penegak hukum. Lanjutannya nanti kami akan menyusun perpres tentang pelibatan TNI," tutur dia. 

Pemerintah dan DPR menyepakati RUU Antiterorisme di tingkat Pansus. DPR sepakat memilih opsi kedua. Pemerintah diwakili Yasonna juga menyatakan hal sama.

Berikut bunyi definisi terorisme yang disepakati 10 fraksi di DPR bersama pemerintah:

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan. (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

2

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan

3

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda

4

Ribuan Civitas UMRI Gelar Aksi Dukung Kemerdekaan Palestina

5

60 Guru Khusus Ketunaan Dilatih, Sekdisdik Riau: Harus Beda Perlakuan Guru Khusus Ketunaan dengan Guru Umum