MENU TUTUP

Resmi, ASN dan Pensiunan Dapat THR

Rabu, 23 Mei 2018 | 13:48:34 WIB | Di Baca : 1536 Kali
Resmi, ASN dan Pensiunan Dapat THR

SeRiau - Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri dan pensiunan. Peraturan itu diteken Rabu, 23 Mei 2018.

"Pada hari ini saya telah menandatangani yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan penerima tunjangan, seluruh PNS prajurit TNI dan anggota Polri," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.

Besaran THR yang diterima ASN, prajurit TNI dan Polri sebesar gaji pokok ditambah tunjangan kinerja, serta tunjangan keluarga.

Ada yang berbeda pada pemberian THR pada tahun ini. Pasalnya, lanjut dia, pensiunan juga diberikan THR oleh pemerintah.

Jokowi berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, ASN, prajurit TNI dan anggota Polri terutama saat menyambut Hari Raya Idulfitri. Tapi, ia mau kucuran uang itu dapat membuat kinerja ASN semakin baik.

"Kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan juga kualitas pelayanan publik secara keseluruhan rasa," kata dia.

 

Sumber: metrotvnews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya

5

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI