MENU TUTUP

Resmi, ASN dan Pensiunan Dapat THR

Rabu, 23 Mei 2018 | 13:48:34 WIB | Di Baca : 1293 Kali
Resmi, ASN dan Pensiunan Dapat THR

SeRiau - Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri dan pensiunan. Peraturan itu diteken Rabu, 23 Mei 2018.

"Pada hari ini saya telah menandatangani yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan penerima tunjangan, seluruh PNS prajurit TNI dan anggota Polri," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.

Besaran THR yang diterima ASN, prajurit TNI dan Polri sebesar gaji pokok ditambah tunjangan kinerja, serta tunjangan keluarga.

Ada yang berbeda pada pemberian THR pada tahun ini. Pasalnya, lanjut dia, pensiunan juga diberikan THR oleh pemerintah.

Jokowi berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, ASN, prajurit TNI dan anggota Polri terutama saat menyambut Hari Raya Idulfitri. Tapi, ia mau kucuran uang itu dapat membuat kinerja ASN semakin baik.

"Kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan juga kualitas pelayanan publik secara keseluruhan rasa," kata dia.

 

Sumber: metrotvnews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Lulusan Institut MASTER, 80 Persen Sudah Bekerja dan Siap Jadi Agen Perubahan

2

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

3

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

4

Lunasi Utang Obligasi Dollar AS, PGN Tunjukan Pengelolaan Kinerja yang Sehat dan Berkelanjutan

5

DLH Rohil Laksanakan Kick Off dan Konsultasi Publik l KLHS RPJMD Tahun 2025-2029