MENU TUTUP

NasDem: Presiden Punya Hak Terbitkan Perppu Terorisme

Selasa, 15 Mei 2018 | 18:42:43 WIB | Di Baca : 1192 Kali
NasDem: Presiden Punya Hak Terbitkan Perppu Terorisme

SeRiau - Presiden Joko Widodo mengancam segera mengeluarkan Perppu Terorisme jika DPR tak kunjung merampungkan revisi UU Terorisme. Fraksi NasDem menyatakan tak berkeberatan jika akhirnya Jokowi memilih menerbitkan perppu.

"Ya kalau DPR belum bisa sahkan, presiden punya dasar karena kepentingan negara mendesak sesuai dengan konstitusi berwenang mengeluarkan perppu," ujar Sekretaris F-NasDem Syarif Alkadrie, kepada wartawan, Selasa (15/5/2018).

Meski demikian, NasDem terus mendorong panitia kerja (Panja) RUU Terorisme bersama pemerintah bisa menyelesaikan pembahasan revisi ini secepatnya. NasDem berharap DPR segera mensahkan revisi atas UU No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme itu.

"Kita sejak dulu mendorong agar segera disahkan. Saya yakin DPR akan mempioritaskan pengesahan UU Terorisme," ujar Syarif.

Sebagai partai pendukung pemerintah pemerintah Jokowi, NasDem berharap pembahasan RUU Terorisme ini tak dipersepsikan sebagai upaya pemerintah untuk melakukan represi. Karena itu, Syarif mengingatkan agar seluruh fraksi yang terlibat dalam pembahasan ini mengutamakan kepentingan negara yang saat ini sudah mendesak.

"Saya berharap seluruh fraksi di DPR harus mengutamakan kepentingan negara dan bangsa. Jangan UU ini dijadikan alat politisasi dengan membuat opini sebagai alat pemerintah untuk melakukan penagkapan pada lawan-lawan yang berseberangan dengan pemerintah," jelasnya.

Perdebatan soal Perppu Terorisme ini mencuat setelah Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta Jokowi menerbitkan perppu lantaran DPR dinilai terlalu lamban dalam menyelesaikan RUU Terorisme. Jokowi menyatakan akan menerbitkan perppu jika hingga Juni mendatang DPR tak kunjung merampungkan pembahasan RUU Terorisme.

"DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang juga kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya, Juni yang akan datang karena ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan," kata Jokowi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5). (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda

2

Hadrikan Mantan PWMP di Milad ke- 92, Pemuda Muhammadiyah Riau Gelar Dialog dan Rakerwil

3

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

4

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

5

Polsek Bangko Selidiki Kasus Penemuan Bayi yang Hebohkan Warga