MENU TUTUP

Kasus Ujaran Kebencian, Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

Senin, 14 Mei 2018 | 17:48:20 WIB | Di Baca : 1752 Kali
Kasus Ujaran Kebencian, Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

SeRiau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Ahmad Dhani atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menguatkan argumentasi JPU kalau dakwaan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa dan dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan kasus terdakwa," kata Hakim Ketua Ratmoho dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5).

Eksepsinya ditolak, Ahmad Dhani menyatakan tidak kecewa. Dia pun siap melanjutkan persidangan ke pokok perkara untuk membuktikan apakah dirinya bersalah atau tidak dalam hal cuitan di Twitter soal pendukung penistaan agama pantas diludahi.

"Enggak ada (kecewa) lah. Terobosan baru dalam dunia hukum pendapat ternyata bisa diadili. Tapi belum diputuskan," kata Ahmad Dhani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ahmad Dhani siap mendatangkan saksi yang meringankan dirinya dalam sidang lanjutan nanti. Suami Mulan Jameela itu tengah berpikir untuk hadirkan banyak saksi ke hadapan majelis hakim.

"Mas Dhani menerima. Sesuai dengan tuntutan majelis, masuk dalam materil pokok perkara," kata pengacara Ahmad Dhani. (**H)


Sumber: TABLOIDBINTANG.COM


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

2

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

3

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

4

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur

5

Idris Laena: Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Ruang Membangun Peradaban