MENU TUTUP

ISIS Melegitimasi Perempuan Menjadi Bomber di Indonesia

Senin, 14 Mei 2018 | 17:44:47 WIB | Di Baca : 7571 Kali
ISIS Melegitimasi Perempuan Menjadi Bomber di Indonesia

SeRiau - Tiga kejadian bom meledak di Surbaya sejak Minggu (13/5), hingga Senin pagi (14/5), salah satu pelakunya adalah perempuan. Tren perempuan menjadi bomber pertama kali terjadi di Indonesia. Meskipun, sebelumnya seorang perempuan tertangkap Densus 88 Antiteror karena telah merencanakan aksi teror di Istana Kepresidenan.

Mantan narapidana terorisme yang juga bekas murid pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurahman, Kurnia Widodo mengatakan, tren perempuan menjadi bomber sebetulnya sudah lama terjadi di Indonesia. Namun, yang berhasi meledakan diri baru terjadi kali ini. Menurutnya, hal tersebut disebabkan ada legitimasi dari pimpinan ISIS di Suriah.

"Dulu pernah yang namanya Yuli (Dian Yuli Novi) ini bom panci dia pernah kirim surel (email) ke Bahrun Naim. Dia bertanya soal hukum perempuan melakukan hal itu, kalau kata Bahrun Naim itu di Suriah ini lebih banyak laki-laki sejati. Di Indonesia kurang jadi dibolehkan," ujar Kurnia kepada kumparan (kumparan.com), Senin (14/5).

Nasihat Bahrun Naim tersebut seolah menjadi legitimasi bahwa perempuan berhak untuk melakukan 'amaliyah' dengan cara meledakan diri. Kurnia mengatakan, pemahaman tersebut merupakan wujud dari dangkalnya pemahaman petinggi ISIS dalam menafsirkan fiqh. 

"Mujtahidnya kurang. Ulamanya kurang dalam memutuskan hukum, fiqhnya juga kurang menguasai," kata dia. (**H)


Sumber: kumparanNEWS


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya

5

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI