MENU TUTUP

MUI: Haram Masyarakat Terima Uang Suap dari Calon Peserta Pemilu

Jumat, 11 Mei 2018 | 19:02:33 WIB | Di Baca : 2795 Kali
MUI: Haram Masyarakat Terima Uang Suap dari Calon Peserta Pemilu

SeRiau - Menjelang Pilkada 2018, Pilpres 2019, dan Pileg 2019, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tak menerima atau meminta imbalan kepada calon yang menjadi peserta pemilu. Sebab, hal itu dilarang oleh Islam. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Niam mengatakan, haram hukumnya bagi siapapun yang menerima suap dari para calon peserta pemilu. Sebab, proses pencalonan seseorang untuk menjadi pejabat publik, sudah menjadi tanggung jawab orang tersebut. 

"Hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, kekuasaan, dan kewenanganya hukumnya haram. Karena masuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah," ucap Asrorun, di acara Ijtima Komisi Fatwa MUI di Kalimantan Selatan, Jumat (11/5). 

Dia menjelaskan, meminta imbalan kepada seseorang yang akan maju sebagai calon peserta pemilu juga haram hukumnya. Begitu juga dengan mereka yang akan mencalonkan diri mulai dari legislatif, kepala daerah hingga kepala pemerintahan, dilarang untuk memberi imbalan kepada warga agar mau memilihnya di pemilu kelak. 

"Imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan atau pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum," ucapnya. (**H)


Sumber: kumparanNEWS


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya

5

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI