MENU TUTUP

Digugat Cerai, Sule Akan Dipanggil Sidang Melalui Pengadilan Agama Cikarang

Kamis, 10 Mei 2018 | 16:25:50 WIB | Di Baca : 2105 Kali
Digugat Cerai, Sule Akan Dipanggil Sidang Melalui Pengadilan Agama Cikarang

SeRiau - Entis Sutisna atau Sule digugat cerai oleh istrinya, Lina ke Pengadilan Agama Cimahi, Bandung, Jawa Barat, pada 26 April 2018.

Rencananya, sidang cerai perdana Sule akan digelar di Pengadilan Agama Cimahi 7 Juni 2018 mendatang. Terkait pelaksanaan sidang, pihak pengadilan Cimahi akan mengirim panggilan ke Pengadilan Agama Cikarang, sesuai domisili Sule yang sudah lama menetap di kawasan perumahan Lambang Sari, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Hal tersebut diiucapkan oleh Firris Barlian, Humas Pengadilan Agama Kota Bekasi. Menurut Firris, rumah yang ditempati Sule masuk wilayah Pengadilan Agama Cikarang.

"Dilihat dari alamatnya harusnya di Pengadilan Agama Cikarang Bekasi karena Pengadilan Agama Kota Bekasi hanya mengurus yuridiksi kotanya, kalau kabupaten masuknya ke Pengadilan Agama Cikarang," kata Firris Barlian.

Adapun kecamatannya yang masuk Kabupaten Bekasi yakni dari kecamatan Babelan, Muara Gembong, Tambun Selatan, Cikarang Barat, sampai Bojongmangu.

Gugatan cerai Lina terhadap Sule didaftarkan dengan nomor register 3660/Pdt. G/2018/PA Cmi. Dari pernikahannya dengan Lina, Sule telah dikaruniai 4 orang anak. (**H)


Sumber: TABLOIDBINTANG.COM


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

2

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

3

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

4

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur

5

Idris Laena: Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Ruang Membangun Peradaban