MENU TUTUP

Mendikbud: Tunjangan Profesi Kepala Sekolah Hilang, Diganti dengan Tunjangan Khusus

Kamis, 10 Mei 2018 | 14:54:05 WIB | Di Baca : 65675 Kali
Mendikbud: Tunjangan Profesi Kepala Sekolah Hilang, Diganti dengan Tunjangan Khusus

SeRiau - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy mengatakan tunjangan profesi kepala sekolah bakal dihilangkan dan diganti dengan tunjangan khusus. 

Jika selama ini tunjangan profesi kepala sekolah sama dengan tunjangan profesi guru," Peraturan akan ditandatangani, kedepan bagaimana kepala sekolah ini memiliki tunjangan khusus," kata Muhadjir dalam pengerahaan pada Pelatihan Kurikulum bagi Guru Mata Pelajaran Lokus Provinsi Riau, Selasa (9/5) di Hotel Aryaduta Pekanbaru.

Muhadjir mengatakan, hal itu merupakan bagian dari penghargaan pemerintah kepada kepala sekolah karena tugas mereka jauh lebih berat dari para guru dalam memajukan sekolah. Kepala sekolah tidak lagi wajib mengajar untuk pemenuhan syarat tunjangan profesi. 

Beban kepala sekolah tidak
lagi guru yang mendapat tugas tambahan. Tetapi pekerjaan utama yang diangkat menjadi manajer sekolah." Sekarang ini kita upayakan ada tunjangan tersendiri, karena kepala sekolah itu adalah manajer. Jadi dia memiliki tugas yang sangat berat untuk memajukan sekolah yang dipimpinnya," tegas Mendikbud.

Kerana itu juga, menurut Muhadjir, dalam menempatkan seorang kepala sekolah, harus benar-benar orang yang memiliki dasar atau jenjang karir dari bawah sebagai seorang guru, dan akan diberi tenggat waktu untuk memimpin yakni selama tiga tahu. Jika berperstasi, maka dipertimbangkan untuk bisa kembali memimpin sekolah tersebut.

" Kalau dalam waktu yang ditetapkan itu belum sampai, dan kepala sekolah nya dinilai gagal, misalnya baru berjalan satu atau dua tahun, maka kepala sekolah tersebut akan bisa langsung diganti," katanya

Begitu juga dalam memilih pengawas sekolah, kata Muhadjir, tidak boleh asal tunjuk, atau dianggap sebagai jabatan yang tidak penting. "Kemendikbud kedepan juga akan membuat aturan dalam menempatkan seseorang dalam menjadi pengawas sekolah, harus orang yang benar-benar mengerti dan tunak dalam bidang pendidikan ini," tegas Mendikbud lagi.

Dalam kesempatan itu Mendikbud Muhadjir juga menyinggung mengenai banyaknya keluhan yang masuk ke Kemendikbud ketika dana sertifikasi guru belum diterima guru-guru di masing-masing daerah, Dia mengingatkan bahwa seharusnya yang diprotes bukan dirinya, melainkan pihak Kementerian Keuangan, ataupun Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

"Jadi jangan semua ke saya mengeluhnyam atau saya yang disalahkan, kita telah mengirim uang tersebut melaui Kemenkeu ke daerah masing-masing. Kalau terlambat, ya tanya ke Kepala Dinas Pendidikan nya dong," ujar Muhadjir sambil disambut tawa dari peserta. (zal)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H