MENU TUTUP

HTI Alirkan Dukungan ke PBB di PIlpres 2019

Senin, 07 Mei 2018 | 17:48:21 WIB | Di Baca : 1241 Kali
HTI Alirkan Dukungan ke PBB di PIlpres 2019

 

SeRiau- Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menyatakan bakal mendukung Partai Bulan Bintang (PBB) pada Pemilu 2019 mendatang. Hal itu diutarakan Ismail usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (7/5).

"Kami mendukung PBB," ujar Ismail.

Ketika ditanyakan apakah eks HTI akan menjadi anggota atau kader PBB, Ismail hanya memberikan jawaban serupa. 


"Kami mendukung," katanya.

 

Pernyataan Ismail tersebut sejalan dengan penuturan ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra beberapa bulan yang lalu. Saat itu Yusril mengklaim telah ada eks anggota HTI yang memutuskan untuk menjadi kader PBB. 

Menurut Yusril, mereka sudah setuju dengan demokrasi dan bersedia mengikuti gelaran pemilihan umum. Bahkan, PBB Bengkulu juga bakal mengusung calon anggota legislatif yang berasal dari eks anggota HTI.

"Dukungan dari eks HTI untuk PBB di pemilu 2019 ini secara umum cukup besar," kata Yusril kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/3).

Yusril tidak bisa menyebut secara tegas berapa banyak eks anggota HTI yang menjadi kader PBB. Namun, dia yakin anggota HTI akan mempercayakan aspirasi politiknya melalui PBB.


Yusril juga menganggap eks anggota HTI kini sudah lebih fleksibel dalam memandang khilafah dengan demokrasi, Pancasila, dan sistem pemilu di Indonesia. Kesadaran para anggota HTI itu, menurut Yusril, terbentuk setelah mengalami ujian politik yang datang sebelumnya.

"Eks anggota HTI sekarang lebih fleksibel. Mereka sudah sadar atas realitas kekuasaan politik di Indonesia," tegas Yusril.

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan tidak ada larangan bagi mantan anggota HTI yang ingin menjadi caleg Pemilu 2019.


Rahmat menegaskan bahwa seorang WNI yang tak dicabut hak politiknya, seperti eks anggota HTI juga memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu. Terlebih, kata Rahmat, yang dilarang oleh pemerintah adalah HTI sebagai organisasi. 

"Silakan. Selama masih mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945 enggak ada masalah," kata Rahmat di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/3).

"Misalnya eks PKI mau jadi caleg, boleh. Tidak ada masalah," ujar Rahmat. (Sumber : Cnnindonesia.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

2

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

3

Lunasi Utang Obligasi Dollar AS, PGN Tunjukan Pengelolaan Kinerja yang Sehat dan Berkelanjutan

4

DLH Rohil Laksanakan Kick Off dan Konsultasi Publik l KLHS RPJMD Tahun 2025-2029

5

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah