MENU TUTUP

Yusril Sebut Rezim Jokowi Tunduk pada China soal TKA

Selasa, 24 April 2018 | 19:26:12 WIB | Di Baca : 2287 Kali
Yusril Sebut Rezim Jokowi Tunduk pada China soal TKA

SeRiau - Advokat Yusril Ihza Mahendra menilai Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla lebih suka menuruti kemauan China demi kelancaran investasi di Indonesia daripada kepentingan rakyatnya. 

Menurut Yusril, hal itu nampak dari sikap Jokowi yang menerbitkan Perpres TKA atau Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Menurut Yusril, salah satu syarat agar China mau berinvestasi di Indonesia adalah dengan menuruti kemauan negara tirai bambu tersebut. Salah satunya yakni memberikan ruang bagi tenaga kerja asal China untuk bekerja di Indonesia.

Yusril menilai motif Perpres tersebut diterbitkan bukan untuk mengatur masalah ketenagakerjaan.

"Jadi motif pemerintah sebenarnya menerbitkan perpres itu bukan untuk pengaturan masalah tenaga kerjanya, Tetapi malah pertimbangan investasinya kepada pihak China,"tutur Yusril di kantornya, bilangan Kasablanka, Jakarta, Selasa (24/4).

"Enggak mau investasi kalau tidak dituruti kemauannya mereka," lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution berharap, Perpres Nomor 20 itu bisa mempermudah mendatangkan ahli-ahli sektor ekonomi tertentu dengan mudah, yang jarang ditemukan di Indonesia. Misalnya, tenaga kerja ahli di bidang perdagangan daring (e-commerce) dan ekonomi digital yang saat ini masih jarang ada di Indonesia. 

Namun menurut Yusril, pekerjaan dalam bidang tersebut masih bisa dikerjakan oleh masyarakat Indonesia. Dengan kata lain, Pemerintah tidak perlu mendatangkan tenaga kerja asing karena hanya akan menggerus kesempatan kerja masyarakat Indonesia.

"Kalau kerjaan seperti itu orang kita pun bisa mengerjakannya," tutur Yusril.

Yusril mengatakan bahwa Pemerintah terbukti memiliki semangat untuk memberi kemudahan kepada pihak asing untuk bekerja di Indonesia. Padahal, lanjutnya, saat ini Indonesia belum membutuhkan tenaga kerja asing.

"Jadi kelihatan sekali bahwa pemerintah tunduk kepada kemauan asing. Itu yang kita sesalkan sekali," lanjutnya.

Yusril berjanji bakal membantu pihak buruh mengajukan gugatan terhadap perpres tersebut ke Mahkamah Agung. Pihak buruh yang dimaksud yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). 

"Buruh itu menghendaki seluruh Perpres Nomor 20 itu dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi," ujar Yusril.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebelumnya menilai kekhawatiran banjir tenaga kerja asal China akibat Perpres itu tak beralasan. Dia mengutarakan hal tersebut lantaran penyederhanaan prosedur tetap diiringi dengan pemberlakuan persyaratan kualitatif. Dengan kata lain, tenaga kerja asing yang tidak memiliki keterampilan tidak akan diterima di Indonesia.

Meski demikian, Hanif tidak membantah bahwa ada cukup banyak tenaga kerja asal China di Indonesia. Jumlahnya pun mayoritas dibanding tenaga kerja asal negara lain.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, per akhir tahun 2017, jumlah TKA asal China mencapai sekitar 34 ribu orang. Selain dari Negeri Tirai Bambu, TKA juga banyak berasal dari Jepang, Amerika Serikat, dan Korea Selatan.

Merujuk dari data tersebut, Hanif membantah ada jutaan tenaga kerja asal China yang bekerja di Indonesia seperti yang beredar di media sosial.

"Dari dulu sampai sekarang, tenaga kerja asing yang unskilled masih dilarang. Kalau di lapangan bertemu TKI yang bekerja kasar, itu masuknya pelanggaran," terang Hanif, Senin (23/4).


sumber CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

FIKOM UMRI Gelar International Guest Lecturer, 200 Mahasiswa Dalami Strategi Komunikasi Krisis di Era Digital

4

Tak Perlu Jual Emas, BRK Syariah Hadirkan Layanan Gadai Emas di Seluruh Kantor Pekanbaru

5

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat