MENU TUTUP

Guru Tampar Murid, Haruskah Dipidana?

Sabtu, 21 April 2018 | 05:32:41 WIB | Di Baca : 1834 Kali
Guru Tampar Murid, Haruskah Dipidana?

SeRiau - Lukman Septiadi (27) dilaporkan ke polisi karena menampar muridnya. Polisi juga telah menetapkan guru di Purwokerto, Jawa Tengah, itu sebagai tersangka.

Pengamat pendidikan, Jimmy F Paat berpendapat kekerasan tak dibenarkan dalam dunia pendidikan. Selain ada aturan perundang-undangan yang mengatur hal itu, tak ada teori pendidikan yang membenarkan tindakan tersebut.

"Bisa jadi mereka memberi alasan kekerasan itu untuk pendidikan. Tapi apapun alasannya memukul murid tidak dibenarkan. Di UU Perlindungan Anak tidak boleh," kata Jimmy saat dihubungi detikcom, Jumat (20/4/2018).

"Alasan pendidikan ini tak dapat diterima. Karena hampir tak ada teori pendidikan yang mengiyakan kekerasan di pendidikan diperbolekan," sambung dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini.

Sanksi pidana, menurutnya, memang berhasil memberi efek jera kepada guru yang menjadi pelaku kekerasan. Namun, tak menutup kemungkinan kekerasan di lembaga pendidikan dapat kembali terjadi.

"Kalau guru yang bersangkutan mungkin bisa jera. Tapi kan guru lain masih ada yang tidak tahu. Dan ini yang kemungkinan terjadi di daerah lain. Saya pikir, yang penting, bagaimana itu tidak terulang. Kalau juga (dikenai) pidana masih terulang. Bukannya percuma, tapi tidak berhasil," ungkapnya.

Jimmy mengatakan harus ada banyak pihak yang terlibat untuk menyuarakan gerakan pendidikan tanpa kekerasan. Pendidikan mesti dijalankan dengan rasa sayang.

Dengan cara itu, sekolah diharapkan menjadi tempat menimba ilmu yang nyaman, menyenangkan, dan aman. Kesadaran ini mesti dimiliki guru maupun murid.

"Sekolah sebagai zona aman, salah satunya itu selain hilangnya bullyingantara murid ke murid, dan juga tidak ada kekerasan antara guru kepada murid," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pelaporan ke polisi sebagai hak dari orang tua murid. Namun, dia berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

"Ya itu hak orang tua mereka. Tapi sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan saja," kata Muhadjir, Jumat (20/4).

Guru Lukman marah karena siswa-siswa itu terlambat masuk kelas selama 30 menit. Polisi menyebut ada 9 murid SMK Kesatrian Purwokerto mendapat tamparan dari Lukman.

"Korban di video itu hanya satu orang tapi setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata ada 9 orang siswa dari guru tersebut yang ditindak, dimana mereka dianggap melakukan kesalahan karena terlambat masuk kelas, terlambatnya 30 menit," kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun di Mapolres Banyumas, Jumat (20/4).

Dalam kasus ini, Lukman disangkakan pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini diketahui setelah video penamparan yang terjadi di ruang kelas itu viral di media sosial. Pihak sekolah sendiri mengaku tak menduga terjadinya peristiwa ini. (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

4

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman

5

Sambut Mudik 2024, PLN Tambah 5 SPKLU di Riau