MENU TUTUP

Jokowi: Kalau Menggunakan Pesawat Gak Boleh, Bagi Sepeda Gak Boleh Kita Taati Aturan

Senin, 16 April 2018 | 17:09:44 WIB | Di Baca : 1175 Kali
Jokowi: Kalau Menggunakan Pesawat Gak Boleh, Bagi Sepeda Gak Boleh Kita Taati Aturan

SeRiau - Masa kampanye diputuskan akan berlangsung pada bulan September 2019. Presiden Joko 'Jokowi' Widodo dipastikan kembali maju untuk melanjutkan kepemimpinannya di periode 2019-2024. 

Saat kampanye, Jokowi dilarang melakukan sejumlah hal yang biasanya dia lakukan saat menjabat sebagai presiden. 

 

1. Capres petahana dilarang bagi-bagi barang, termasuk sembako

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) M Afifuddin mengatakan, bahwa Presiden Jokowi sebagai capres petahana sebaiknya tidak melakukan pembagian barang saat masa kampanye Pemilu 2019. 

"Saya kira memang kesepakatan itu harus segera diturunkan karena begini misalnya bagi-bagi banyak hal itu gak boleh, bagi-bagi sembako lah di masa kampanye itu sebaiknya tidak boleh dilakukan," ujar Afifuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/4).

Menurutnya, praktik yang selama ini dilakukan selama menjabat, akan dipandang berbeda saat kampanye.

"Jangan juga ada praktik-praktik yang selama ini dilakukan lalu dilakukan lagi di masa kampanye itu pasti tensinya berbeda. Jadi ini kita berharap komitmen semuanya tapi karena jalur aturannya ada maka kami tunggu karena ini juga masih dibahas di KPU (Komisi Pemilihan Umum), ya," imbuhnya.

 

2. Jokowi diminta tak lagi bagi-bagi sepeda

Selain sembako dan barang lainnya, Jokowi juga dilarang membagikan sepeda seperti yang biasa ia lakukan saat melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah. Hal tersebut diungkap oleh anggota Bawaslu lainnya, Rahmat Bagja.

"Bagi-bagi sepeda harusnya tidak boleh ya, artinya tidak dilaksanakan pada saat masa kampanye Pemilu 2019. Saat ini presiden masih boleh melakukan bagi-bagi sepeda tapi kalau sudah jadi capres dan sudah memasuki tahapan kampanye kami sarankan tidak ya," ucap Rahmat. 


3. Hanya diperbolehkan bagi-bagi yang sesuai dengan program pemerintah

Meski demikian, Bawaslu tetap memperbolehkan capres petahana melakukan bagi-bagi yang sesuai dengan program pemerintah.

"Yang termasuk program pemerintah kayak bagi sertifikat tanah dan lain-lain itu boleh dilakukan dong," kata Rahmat.

 

4.  Presiden Joko Widodo siap patuhi

Mengetahui banyaknya imbauan dari KPU dan Bawaslu, Jokowi menyatakan siap mengikutinya.

"Kalau aturannya sudah ditentukan oleh KPU, misalnya bagi sepeda gak boleh, bawa pesawat gak boleh, ya kita taati aturan itu," tutur Jokowi seperti dilansir dari website resmi sekretaris kabinet, Senin (16/4).


Sumber TEMPO.CO


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

2

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

3

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman

4

Sambut Mudik 2024, PLN Tambah 5 SPKLU di Riau

5

Dirut PLN Lakukan Inspeksi SPKLU Jalur Mudik, Pastikan 1.299 Unit Se-Indonesia Siaga Layani Pengguna Mobil Listrik