MENU TUTUP

Ditolak Daftar Nikah Oleh KUA, Dua Pelajar SMP Banding ke Pengadilan

Ahad, 15 April 2018 | 12:39:54 WIB | Di Baca : 2067 Kali
Ditolak Daftar Nikah Oleh KUA, Dua Pelajar SMP Banding ke Pengadilan

SeRiau - Dua pelajar SMP mendaftarkan diri untuk menikah di kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Sang remaja lelaki masih berusia 15 tahun 10 bulan, sedangkan yang perempuan berusia 14 tahun 9 bulan.

Penghulu Fungsional KUA Kecamatan Bantaeng Syarif Hidayat mengatakan, KUA sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 atau penolakan pencatatan karena usia calon mempelai masih di bawah umur.

"Ini pertama kalinya saya dapat ada calon pengantin semuda ini. Usianya kan di bawah yang dipersyaratkan, apalagi ini dua-duanya sangat muda," ujarnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2018).

Meski sempat ditolak, perjuangan kedua remaja ini tak berhenti. Pihak keluarga lalu mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng.

"Sempat ditolak, karena usia keduanya masih belum cukup. Tapi rupanya mengajukan dispensasi dan disetujui oleh Pengadilan Agama," lanjut Syarif.

Dispensasi itu membuat KUA tak memiliki alasan lagi untuk tidak memproses rencana pernikahan keduanya. Menurut Syarif, keduanya memang ingin segera menikah karena keinginan sendiri.

Oleh karena itu, keduanya lalu sudah diikutkan dalam bimbingan perkawinan, Kamis (12/4/2018). (**H)


Sumber: KOMPAS.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

M. Maliki Apresiasi Kepemimpinan Gibran: Pemimpin Muda yang Mau Turun Langsung ke Lapangan

2

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

3

126 Murid SMKN 1 Tambang Prakrin di Perusahaan, Kepsek: Siap Bersaing di Dunia Kerja

4

Workshop BRK Syariah Beri Nilai Tambah bagi UMKM, Nasabah Kini Lebih Siap Mengakses Pembiayaan

5

BRK Syariah Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Workshop Akselerasi Pembiayaan Bersama BI dan OJK