MENU TUTUP

Fadli Zon Minta Penggunaan Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye Dilarang

Rabu, 04 April 2018 | 17:08:36 WIB | Di Baca : 1508 Kali
Fadli Zon Minta Penggunaan Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye Dilarang

SeRiau - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Presiden Jokowi tak berhak menggunakan pesawat kepresidenan saat kampanye sebagai calon presiden nanti.

Hal itu disampaikan Fadli menanggapi belum adanya aturan penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye.

"Ya, pasti harus dilarang lah. Kami aja sebagai pejabat tinggi negara lain atau pejabat publik kalau menjadi jurkam (juru kampanye) tidak boleh menggunakan kendaraan dinas," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Ia memaklumi jika saat kampanye, Presiden tetap mendapat pengawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), sebab hal tersebut bagian dari hak yang melekat sebagai kepala negara.

Namun, untuk fasilitas negara lainnya yang tak melekat seperti pesawat kepresidenan semestinya tak boleh digunakan saat Presiden berkampanye.

Ia menambahkan jika nantinya peraturan pemerintah dan Peraturan Komisi Pemihan Umum (KPU) memperbolehkan penggunaan pesawat kepresidenan untuk kampanye, maka semestinya pejabat negara yang lain juga diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.

"Ya paling tidak harus diperlakukan sama. Jadi kalau itu (Presiden) boleh ya kami juga boleh dong. Misalnya menggunakan voorijder, mobil dinas atau misalnya menggunakan pengawal dan sebagainya," lanjut Fadli.

Sebelumnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan aturan penggunaan pesawat kepresidenan yang merupakan fasilitas negara saat berkampanye belum diatur.

Ia mengatakan pesawat kepresidenan terdiri dari dua kendaraan yakni pesawat dan helikopter. Ia menambahkan, penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye masih akan dikaji sebab bisa saja hal itu berkaitan dengan keamanan Presiden.

Jika itu berkaitan dengan keamanan Presiden, maka pesawat kepresidenan masuk dalam fasilitas pengamanan yang melekat sehingga bisa digunakan saat Presiden kampanye.

Namun, kata Wahyu, penentuannya dalam Peraturan KPU akan bergantung pada Peraturan Pemerintah yang tengah dibuat untuk mengatur penggunaan pesawat kepresidenan untuk kampanye.

"Kan KPU dalam PKPU peraturan lebih lanjut dalam mekanisme cuti akan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor sekian-sekian," lanjut Wahyu. (*JJ)


Sumber: Kompas.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

126 Murid SMKN 1 Tambang Prakrin di Perusahaan, Kepsek: Siap Bersaing di Dunia Kerja

3

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

4

FIKOM UMRI Gelar International Guest Lecturer, 200 Mahasiswa Dalami Strategi Komunikasi Krisis di Era Digital

5

Tak Perlu Jual Emas, BRK Syariah Hadirkan Layanan Gadai Emas di Seluruh Kantor Pekanbaru