MENU TUTUP

Pemerintah Tunggu Klarifikasi Infinix Atas Dugaan Kecurangan

Jumat, 30 Maret 2018 | 20:48:06 WIB | Di Baca : 1829 Kali
Pemerintah Tunggu Klarifikasi Infinix Atas Dugaan Kecurangan

SeRiau - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mencabut sertifikat penjualan Infinix Zero 5 jika terbukti tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.

Plt. Direktur Pengendalian Ditjen SDPPI Kominfo Nurhaeda mengungkapkan pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan pemegang sertifikat ponsel yakni Infinix.

"Kalau pada akhirnya nanti ditemukan penjualan Infinix tidak sesuai dengan sertifikat maka sertifikatnya bisa dicabut," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (29/3).

Lebih lanjut, Nurhaeda menjelaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi awal dengan pihak Lazada. Namun, menurutnya perlu pendalaman lebih lanjut apakah benar kedua tipe tersebut dipasarkan.

Dia pun mengungkapkan Lazada bersedia menyesuaikan produk telepon seluler yang akan dijual dengan deskripsi produk yang ditampilkan di website.

"Kami sedang menunggu sampai pekan dengan konfirmasi dari Lazada beberapa hal yang belum terjawab pada saat klarifikasi awal," tambah Nurhaeda.

Kejadian pemeriksaan ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang dugaan kecurangan penjualan telepon seluler milik Infinix dengan tipe Zero 5 di Lazada.

"Telepon seluler merk Infinix dengan tipe X603 LTE (4G) buatan Indonesia dan tipe X603 (3G) buatan China. Kedua tipe tersebut pemilik sertifikanya adalah PT Bejana Nusa Agung," papar Nurhaeda.

sumber CNN Indonesia
 


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

M. Maliki Apresiasi Kepemimpinan Gibran: Pemimpin Muda yang Mau Turun Langsung ke Lapangan

2

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

3

126 Murid SMKN 1 Tambang Prakrin di Perusahaan, Kepsek: Siap Bersaing di Dunia Kerja

4

Workshop BRK Syariah Beri Nilai Tambah bagi UMKM, Nasabah Kini Lebih Siap Mengakses Pembiayaan

5

BRK Syariah Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Workshop Akselerasi Pembiayaan Bersama BI dan OJK