MENU TUTUP

Jaksa Agung sebut tunda kasus hukum calon kepala daerah agar Pilkada aman

Rabu, 28 Maret 2018 | 23:58:47 WIB | Di Baca : 1540 Kali
Jaksa Agung sebut tunda kasus hukum calon kepala daerah agar Pilkada aman

SeRiau - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya memiliki alasan mengenai rencana penundaan proses penegakan hukum perkara yang menyangkut calon kepala daerah atau cakada selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.

Prasetyo menyebut, tindakan itu untuk menghargai dan menghormati proses Pilkada. Sehingga proses hukum dapat dilanjutkan usai penyelenggaraan Pilkada.

"Pengusutan terhadap kasus-kasus yang jerat calon kepada daerah tersebut dihentikan. Penundaan dimaksud semata untuk memastikan agar proses Pilkada baik dan lancar tanpa ada hambatan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).

Menurut dia, kebijakan itu juga diambil agar proses demokrasi dapat terlaksana sesuai dengan koridor yang ada. Tak hanya itu, Prasetyo juga menyatakan sikap itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) Pilkada.

Dia menegaskan penundaan tersebut tidak berarti menghentikan kasus yang telah berjalan. Apalagi bila didukung dengan bukti-bukti kuat.

"Apa salahnya menunggu dua bukan saja sampai Pilkada selesai, iya kan. Apalagi kalau misalnya kita sudah pegang bukti, tidak ada halangan dan hambatan," jelas Prasetyo.


sumber Merdeka.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

M. Maliki Apresiasi Kepemimpinan Gibran: Pemimpin Muda yang Mau Turun Langsung ke Lapangan

2

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

3

126 Murid SMKN 1 Tambang Prakrin di Perusahaan, Kepsek: Siap Bersaing di Dunia Kerja

4

Workshop BRK Syariah Beri Nilai Tambah bagi UMKM, Nasabah Kini Lebih Siap Mengakses Pembiayaan

5

BRK Syariah Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Workshop Akselerasi Pembiayaan Bersama BI dan OJK