MENU TUTUP

Calon Pilkada Jadi Tersangka, JK: Ikuti Saja Peraturan KPU

Rabu, 28 Maret 2018 | 06:01:45 WIB | Di Baca : 1139 Kali
Calon Pilkada Jadi Tersangka, JK: Ikuti Saja Peraturan KPU

SeRiau - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menjelaskan, membatalan penetapan tersangka dari daftar calon kepala daerah cukup diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). JK menilai menggunakan PKPU lebih ringkas dibanding menerbitkan Perppu.

"Kalau ingin segera ya PKPU itu lebih ringkas dan lebih baik. Daripada Perppu ke DPR lagi. Panjang urusannya," kata JK di kantornya, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Tidak hanya JK, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga menegaskan pemerintah tidak akan menerbitkan Perppu tentang penggantian calon kepala daerah yang terjerat kasus pidana. Dia menjelaskan Perppu belum dipandang dalam situasi darurat.

"Kalau harus lewat Perppu harus dibahas panjang dengan DPR lagi, harus mengubah UU, saya kira cukup dengan PKPU, ini kan kondisi yang darurat," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin 26 Maret 2018.

Oleh karena itu Tjahjo menjelaskan membatalan penetapan tersangka dari daftar calon kepala daerah cukup diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dan tidak perlu menerbitkan Perppu.

"Jadi saya kira cukup dengan PKPU," ungkap Tjahjo.

sumber Liputan6.com
 


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Lulusan Institut MASTER, 80 Persen Sudah Bekerja dan Siap Jadi Agen Perubahan

2

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

3

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

4

Lunasi Utang Obligasi Dollar AS, PGN Tunjukan Pengelolaan Kinerja yang Sehat dan Berkelanjutan

5

DLH Rohil Laksanakan Kick Off dan Konsultasi Publik l KLHS RPJMD Tahun 2025-2029