MENU TUTUP

Calon Pilkada Jadi Tersangka, JK: Ikuti Saja Peraturan KPU

Rabu, 28 Maret 2018 | 06:01:45 WIB | Di Baca : 1394 Kali
Calon Pilkada Jadi Tersangka, JK: Ikuti Saja Peraturan KPU

SeRiau - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menjelaskan, membatalan penetapan tersangka dari daftar calon kepala daerah cukup diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). JK menilai menggunakan PKPU lebih ringkas dibanding menerbitkan Perppu.

"Kalau ingin segera ya PKPU itu lebih ringkas dan lebih baik. Daripada Perppu ke DPR lagi. Panjang urusannya," kata JK di kantornya, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Tidak hanya JK, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga menegaskan pemerintah tidak akan menerbitkan Perppu tentang penggantian calon kepala daerah yang terjerat kasus pidana. Dia menjelaskan Perppu belum dipandang dalam situasi darurat.

"Kalau harus lewat Perppu harus dibahas panjang dengan DPR lagi, harus mengubah UU, saya kira cukup dengan PKPU, ini kan kondisi yang darurat," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin 26 Maret 2018.

Oleh karena itu Tjahjo menjelaskan membatalan penetapan tersangka dari daftar calon kepala daerah cukup diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dan tidak perlu menerbitkan Perppu.

"Jadi saya kira cukup dengan PKPU," ungkap Tjahjo.

sumber Liputan6.com
 


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

126 Murid SMKN 1 Tambang Prakrin di Perusahaan, Kepsek: Siap Bersaing di Dunia Kerja

3

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

4

FIKOM UMRI Gelar International Guest Lecturer, 200 Mahasiswa Dalami Strategi Komunikasi Krisis di Era Digital

5

Tak Perlu Jual Emas, BRK Syariah Hadirkan Layanan Gadai Emas di Seluruh Kantor Pekanbaru