MENU TUTUP

Banyak yang Salah, Ini Fungsi Sebenarnya Lampu Hazard

Sabtu, 17 Maret 2018 | 12:13:20 WIB | Di Baca : 1357 Kali
Banyak yang Salah, Ini Fungsi Sebenarnya Lampu Hazard

SeRiau – Para pengendara mobil pasti tahu dengan tombol bergambar segitiga merah yang terletak pada dasbor. Fitur itu bernama lampu hazard. Jika ditekan, maka seluruh lampu sein mobil akan menyala secara bersamaan.

Namun masih banyak orang yang salah kaprah dengan penggunaannya. Seperti digunakan pada saat hujan deras. Padahal lampu hazard hanya diperkenankan digunakan sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi mobil.

Hal itu juga tertera jelas dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 121 ayat 1. "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".

Lantas apa saja kebiasaan orang di Indonesia yang salah kaprah gunakan lampu hazard?

 

sumber Merdeka.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

2

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

3

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

4

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir

5

50 Guru Ikuti Pelatihan Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal, Kadisdik Riau: Suaikan dengan Potensi Daerah