MENU TUTUP

Tak Diteken Jokowi, UU MD3 Disebut Bak Sayur Tanpa Garam

Jumat, 16 Maret 2018 | 05:05:08 WIB | Di Baca : 1414 Kali
Tak Diteken Jokowi, UU MD3 Disebut Bak Sayur Tanpa Garam

SeRiau -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengibaratkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang otomatis berlaku Kamis (15/3), seperti sayur tanpa garam karena tidak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. 

"Kalau saya bilang secara aturan konstitusi, ini sah atau tidak? Ya sah. Cuma ibaratkan sayur, (UU MD3) sayur tanpa garam," ujar Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/3).

Taufik menuturkan revisi UU MD3 seharusnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo karena telah dibahas dan disepakati bersama oleh Menkumham Yasonna Laolly dan DPR dalam paripurna.

Jokowi, kata dia, juga tidak bisa menyangkal soal adanya kesepakatan di dalam revisi UU MD3. Sebagai kepala negara dan alur birokrasi, Menkumham merupakan kepanjangan tangan dari Jokowi dalam pembahasan UU tersebut.

"Sekarang kalau presiden menyampaikan tidak tahu, ya Pak Menkumham apakah posisinya liar atau tidak. Kan dia mewakili Presiden," ujarnya.

Meski menyesalkan sikap Jokowi, politikus PAN ini tidak melarang masyarakat untuk mengajukan uji materi atas hasil revisi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. 

Ia berharap uji materi di MK tidak membuat UU MD3 batal berlaku. Sebab ia khawatir sejumlah agenda pelantikan pimpinan MPR, DPR, dan DPD baru sebagaimana di dalam revisi UU MD3 baru terganggu atau menimbulan polemik.

"Keputusan MK kan masih sangat unpredictable. Tapi kalau kemudian sudah dilantik lalu keputusan MK semuanya tidak berlaku, kan kasihan juga," ujar Taufik.

Lebih dari itu, Taufik mengklaim pimpinan DPR sampai saat ini belum menerima nama calon pimpinan MPR, DPR, dan DPD yang baru dari para fraksi terkait. Ia juga belum dapat memastikan waktu pelantikan pimpinan tersebut.

UU MD3 resmi mendapatkan nomor dan berlaku secara otomatis meski tidak ditandatangani oleh Presiden pasca disahkan paripurna 30 hari lalu. Kemkumham memberi nomor UU MD3, yakni UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3. (*JJ)



Sumber: CNN Indonesia



Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

5

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman