MENU TUTUP

Pansus DPR Merestui TNI `Jamah` Terorisme

Rabu, 14 Maret 2018 | 18:50:58 WIB | Di Baca : 1292 Kali
Pansus DPR Merestui TNI `Jamah` Terorisme

SeRiau - Panitia khusus (Pansus) DPR menyetujui keterlibatan TNI dalam menangani terorisme di Tanah Air. Rencananya persetujuan itu akan dituangkan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme (TPT).
 
"Diharapkan, Revisi UU Tindak Pidana Terorisme ini selesai dalam masa sidang ini, setelah harmonisasi dan sinkronisasi," kata Anggota Pansus Bobby Adhityo Rizaldi melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Maret 2018.
 
Ia menjelaskan pelibatan TNI dalam RUU ini diatur dalam Pasal 43 huruf H yang terdiri dari tiga ayat. Dalam pelaksanaannya, kata dia, peran TNI hanya bisa dilakukan melalui persetujuan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara dengan menggulirkan peraturan presiden (perpres).
 
"Perpres ini harus diselesaikan paling lama satu tahun, setelah revisi UU TPT ini diundangkan," ujarnya.

Kerja sama TNI dan Polri diapresiasi dalam kesepakatan ini. Menurut Bobby, kehadiran perpres dapat mengontrol tindakan TNI yang belum diatur dalam undang-undang.
 
"Adapun hal yang baru dan merupakan terobosan politik legislasi, di mana pemerintah setuju agar dalam proses pembuatan perpres soal keterlibatan TNI akan dikonsultasikan dengan DPR," tuturnya.
 
Anggota Komisi I DPR ini meyakini fungsi TNI dan Polri tidak akan tumpang tindih dalam memerangi terorisme. Sebab, kedua lembaga ini akan dinaungi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).


(Sumber : metrotvnews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

2

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

3

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

4

DPP PAN Beri Rekomendasi Ke Ade Hartati Untuk Pilwako Pekanbari

5

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah