MENU TUTUP

Jaksa Agung Setuju Penundaan Proses Calon Kepala Daerah Diduga Korupsi

Rabu, 14 Maret 2018 | 16:29:30 WIB | Di Baca : 1696 Kali
Jaksa Agung Setuju Penundaan Proses Calon Kepala Daerah Diduga Korupsi

SeRiau - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjobersikeras bakal tetap mengumumkan status tersangka calon kepala daerah yang diduga terlibat korupsi meski ada permintaan penundaan dari Menko Polhukam Wiranto.

Bahkan, sprindik sudah ditandatangani dan siap dibuka ke publik.

Berbeda dengan KPK, Jaksa Agung HM Prasetyo justru sepakat dengan usulan Wiranto. Bahkan Prasetyo menyebut bukan hanya Kejaksaan, tapi kepolisian juga sudah menyatakan tak mengusut kasus dugaan korupsi calon kepala daerah selama proses Pilkada.

"Jadi gini, kita sudah sampaikan kalau Kejaksaan dan Polri itu selama proses berlangsungnya Pilkada itu kita untuk sementara tidak akan menangani kasus kasus para paslon itu," kata dia saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).

Prasetyo meminta semua pihak tak memperkeruh suasana politik. Sebab akan mengganggu jalannya Pilkada dan timbul polemik baru.

"Jadi kita tidak perlu berbicara panjang lebar tentang itu, sehingga menimbulkan permasalahan baru tentunya akan mengganggu penyelenggara proses pesta demokrasi," pintanya.

Untuk diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku telah mengantongi satu nama calon kepala daerah yang akan diumumkan menjadi tersangka. Agus sendiri sudah menandatangani sprindik untuk mengumumkan status tersangka.

"Yang satu (sprindik nya) tadi malem sudah saya tanda tangani," kata Agus di lokasi yang sama.

Agus tak membeberkan sosok calon kepala daerah yang diduga korupsi. "Ya nanti kita akan umumkan," singkatnya.

Menjawab Permintaan Wiranto

Keputusan Agus Rahardjo itu seolah menjawab permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto beberapa hari lalu yang meminta KPK menunda pengumuman tersebut.

Wiranto yakin dampak dari penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka berpotensi menjalar ke ranah politik.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai ada baiknya hal itu perlu disepakati terlebih dahulu pemerintah dan KPK. Setelah duduk bersama, dapat diputuskan apakah memang perlu diumumkan atau tidak. Sebab, kata JK, hal tersebut untuk menjaga stabilitas. Namun jika OTT, biasanya akan membuat seseorang yang tertangkap langsung ditetapkan sebagai tersangka.

 


Sumber: Liputan6.com

 

 


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

M. Maliki Apresiasi Kepemimpinan Gibran: Pemimpin Muda yang Mau Turun Langsung ke Lapangan

2

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

3

126 Murid SMKN 1 Tambang Prakrin di Perusahaan, Kepsek: Siap Bersaing di Dunia Kerja

4

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

5

FIKOM UMRI Gelar International Guest Lecturer, 200 Mahasiswa Dalami Strategi Komunikasi Krisis di Era Digital