MENU TUTUP

Rektor UIN Yogyakarta Cabut Larangan Bercadar di Kampus

Ahad, 11 Maret 2018 | 03:53:57 WIB | Di Baca : 1753 Kali
Rektor UIN Yogyakarta Cabut Larangan Bercadar di Kampus

SeRiau - Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mencabut aturan terkait larangan penggunaan cadar bagi mahasiswinya di lingkungan kampus pada Sabtu (10/3).

Hal itu disampaikan melalui surat bernomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018. Surat yang dikategorikan bersifat penting itu tertanggal 10 Maret 2018.

Dalam surat itu tertulis, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Universitas (RKU) pada Sabtu, 10 Maret 2018, diputuskan bahwa Surat Rektor Nomor B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar dicabut.

Dijelaskan alasan pencabutan aturan pembinaan mahasiswi bercadar itu demi menjaga iklim akademik yang kondusif.

Surat itu ditujukan kepada Direktur Pascasarja, Dekan Fakultas, Kepala Unit/Lembaga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Yudian menandatangani surat dan membubuhkan stempel berlogo kampus. 

Sebelumnya, sejumlah pihak bereaksi setelah Rektor UIN Sunan Kalijaga mengeluarkan aturan terkait penggunaan cadar di kampus. Ada yang mendukung dan banyak pula pihak yang menentang.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mendukung pembinaan yang dilakukan UIN Sunan Kalijaga terhadap mahasiswi bercadar.

Dia menilai larangan bercadar sebagai bagian dari pembinaan merupakan langkah yang terbilang bagus. Sebab menurutnya, penggunaan cadar dikhawatirkan berdampak pada tidak efektifnya proses belajar mengajar.

Sementara Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan setiap kampus berhak membuat peraturan mengenai penggunaan jilbab maupun cadar bagi mahasiswinya.

Di sisi lain, Ketua Komite III DPD Fahira Idris menyayangkan kebijakan tersebut. Dia menyatakan siap memberikan bantuan hukum bila ada mahasiswi bercadar yang dipecat dari kampus akibat larangan itu.

Dia menilai penggunaan cadar dalam kehidupan sehari-hari merupakan hak mahasiswi tersebut berdasarkan keyakinan dalam beragama dan dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. (*JJ)



Sumber: CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

2

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

3

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

4

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

5

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H