MENU TUTUP

PKPI Akan Gugat ke PTUN, KPU: Itu Hak Mereka

Kamis, 08 Maret 2018 | 07:06:33 WIB | Di Baca : 1648 Kali
PKPI Akan Gugat ke PTUN, KPU: Itu Hak Mereka

SeRiau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tak mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). PKPI pun bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menilai langkah yang dilakukan oleh PKPI dengan melayangkan gugatan ke PTUN itu merupakan hak hukum

“Itu hak PKPI untuk menempuh proses hukum,” ujarnya kepada Okezone, Kamis (8/3/2018).

Wahyu menuturkan, bilamana PTUN mengabulkan gugatan yang telah diajukan oleh PKPI pihaknya akan siap menjalankan hasil putusan itu.

“Siap, karena kami patuh pada hukum,” jelas Wahyu.

Sementara, Sekertaris Jendral PKPI, Imam Anshori menyatakan saat pihaknya masih mematangkan gugatan sebelumnya nantinya dilayangkan ke PTUN.

“Belum, masih dimatangkan dan masih dibaca bergantian. Kalau ada yang kurang dan dikoreksi refasionalnya,” tutur Imam.
(sumber Okezone)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

M. Maliki Apresiasi Kepemimpinan Gibran: Pemimpin Muda yang Mau Turun Langsung ke Lapangan

2

Penyemprotan Gulma, Kapolsek Kandis Bersama Petani Turun Langsung Rawat Jagung Program Ketahanan Pangan

3

Kadin: Nobar Piala Dunia 2026 Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM

4

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

5

126 Murid SMKN 1 Tambang Prakrin di Perusahaan, Kepsek: Siap Bersaing di Dunia Kerja