MENU TUTUP

Ini Pertimbangan Bawaslu Loloskan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019

Senin, 05 Maret 2018 | 00:46:54 WIB | Di Baca : 1567 Kali
Ini Pertimbangan Bawaslu Loloskan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019

 

SeRiau- Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap KPU. Menurut Bawaslu, PBB memiliki kelengkapan dan keabsahan sebagai peserta pemilu.

"Menimbang hasil verifikasi faktual berdasarkan berita acara menyatakan status kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan pada Kabupaten Manokwari Selatan memenuhi syarat," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam sidang putusan, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Bawaslu juga menganggap, verifikasi KPU di Kolaka Timur, bersifat sah. Alasannya karena Kabupaten tersebut merupakan daerah otonomi baru dan verifikasi dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


"Yang merupakan daerah otonomi baru tentang pembentukan tidak dilakukan verifikasi setelah putusan MK tetapi mengacu pada hasil verifikasi faktual sebelum putusan MK," ucap Fritz.

Atas pertimbangan itu, Bawaslu memutuskan PBB layak maju sebagai partai peserta pemilu 2019. Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat.

"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019," kata Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan.


(Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

M. Maliki Apresiasi Kepemimpinan Gibran: Pemimpin Muda yang Mau Turun Langsung ke Lapangan

2

Penyemprotan Gulma, Kapolsek Kandis Bersama Petani Turun Langsung Rawat Jagung Program Ketahanan Pangan

3

Kadin: Nobar Piala Dunia 2026 Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM

4

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

5

126 Murid SMKN 1 Tambang Prakrin di Perusahaan, Kepsek: Siap Bersaing di Dunia Kerja