MENU TUTUP

MK Sebut Pasal Halangi Penyidikan UU Tipikor Tak Kriminalisasi Advokat

Rabu, 28 Februari 2018 | 20:10:48 WIB | Di Baca : 1224 Kali
MK Sebut Pasal Halangi Penyidikan UU Tipikor Tak Kriminalisasi Advokat

SeRiau - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materiil terkait Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang menghalangi penyidikan. Pasal tersebut digugat karena dinilai rentan dijadikan alat kriminalisasi terhadap profesi advokat.

Gugatan tersebut diajukan oleh dua orang advokat yakni Krisna Murti dan Khaeruddin. Kasus Fredrich Yunadi yang dijerat Pasal 21 menjadi salah satu alasan mereka mengajukan gugatan.

Dalam gugatannya, mereka menilai bahwa pasal tersebut tidak mempunyai tolok ukur dalam penerapannya, sehingga dinilai rentan kriminalisasi terhadap advokat. Mereka juga menganggap bahwa profesi advokat mempunyai imunitas sehingga tidak bisa dijerat pidana bila sedang menjalankan tugasnya.

Sehingga, mereka berpendapat bahwa Pasal 21 UU Tipikor seharusnya mensyaratkan tidak bisa langsung diterapkan kepada seorang advokat. Melainkan harus melalui pemeriksaan Dewan Kehormatan untuk menentukan benar atau tidaknya advokat telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Namun kemudian MK menolak semua permohonan tersebut. "Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan di Kantor MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa isi dari Pasal 21 UU Tipikor sudah jelas bahwa ada unsur kesengajaan di dalamnya. Hal tersebut sekaligus menggugurkan dalil tidak adanya tolok ukur dalam pasal tersebut.

Terkait imunitas sebagaimana Pasal 16 UU Advokat, MK menilai bahwa hal tersebut justru tidak saling bertentangan dengan Pasal 21 UU Tipikor. Sebab bila seorang advokat menjalankan profesi sebagaimana mestinya, maka ia tidak mempunyai niat jahat (mens rea) dari perbuatan menghalangi penyidikan. Hal tersebut pula yag menggugurkan dalil potensi kriminalisasi terhadap advokat oleh Pasal 21 UU Tipikor.

"Sehingga andai dihubungkan dengan keberadaan hak imunitas advokat, Pasal 16 UU Advokat pun telah jelas memberikan tolok ukur bahwa hak imunitas hilang ketika tidak ada iktikad baik," kata hakim.*#

Sumber: kumparan.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

2

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

3

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman

4

Sambut Mudik 2024, PLN Tambah 5 SPKLU di Riau

5

Dirut PLN Lakukan Inspeksi SPKLU Jalur Mudik, Pastikan 1.299 Unit Se-Indonesia Siaga Layani Pengguna Mobil Listrik