MENU TUTUP

Kampanye Parpol Dilarang Pakai Gambar Soekarno dan Soeharto

Selasa, 27 Februari 2018 | 08:25:32 WIB | Di Baca : 1734 Kali
Kampanye Parpol Dilarang Pakai Gambar Soekarno dan Soeharto

SeRiau – Partai politik peserta Pemilu 2019 dilarang menggunakan gambar atau foto tokoh yang bukan pengurus parpol. Tokoh yang dimaksud seperti Presiden RI ke-1 Soekarno hingga Presiden RI ke-3 BJ Habibie.

"Ya itu, kampanye enggak boleh ada foto, gambar Presiden Soekarno, Soeharto, Pak BJ Habibie," kata Ketua KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Februari 2018.

Larangan ini berlaku untuk alat peraga kampanye. Namun, bila untuk acara kepentingan internal parpol, bukan kampanye, tak menjadi persoalan.

"Kalau itu beda, enggak ada masalah," tutur Arief.

Aturan ini menyesuaikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Untuk Pemilu 2019 akan diikuti 14 parpol dengan rincian 10 parpol lama dan empat parpol baru. 14 parpol ini juga sudah mendapatkan nomor urut.

Rangkaian Pemilu 2019 salah satunya tahapan kampanye rencananya akan digelar pada 23 September 2018-13 April 2019. Adapun masa tenang pada 14-16 April 2019. Sementara, hari pemungutan suara akan dihelat pada 17 April 2019.

 

 

 

sumber VIVA.co.id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H