MENU TUTUP

Kampanye Parpol Dilarang Pakai Gambar Soekarno dan Soeharto

Selasa, 27 Februari 2018 | 08:25:32 WIB | Di Baca : 2116 Kali
Kampanye Parpol Dilarang Pakai Gambar Soekarno dan Soeharto

SeRiau – Partai politik peserta Pemilu 2019 dilarang menggunakan gambar atau foto tokoh yang bukan pengurus parpol. Tokoh yang dimaksud seperti Presiden RI ke-1 Soekarno hingga Presiden RI ke-3 BJ Habibie.

"Ya itu, kampanye enggak boleh ada foto, gambar Presiden Soekarno, Soeharto, Pak BJ Habibie," kata Ketua KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Februari 2018.

Larangan ini berlaku untuk alat peraga kampanye. Namun, bila untuk acara kepentingan internal parpol, bukan kampanye, tak menjadi persoalan.

"Kalau itu beda, enggak ada masalah," tutur Arief.

Aturan ini menyesuaikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Untuk Pemilu 2019 akan diikuti 14 parpol dengan rincian 10 parpol lama dan empat parpol baru. 14 parpol ini juga sudah mendapatkan nomor urut.

Rangkaian Pemilu 2019 salah satunya tahapan kampanye rencananya akan digelar pada 23 September 2018-13 April 2019. Adapun masa tenang pada 14-16 April 2019. Sementara, hari pemungutan suara akan dihelat pada 17 April 2019.

 

 

 

sumber VIVA.co.id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

M. Maliki Apresiasi Kepemimpinan Gibran: Pemimpin Muda yang Mau Turun Langsung ke Lapangan

2

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

3

126 Murid SMKN 1 Tambang Prakrin di Perusahaan, Kepsek: Siap Bersaing di Dunia Kerja

4

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

5

FIKOM UMRI Gelar International Guest Lecturer, 200 Mahasiswa Dalami Strategi Komunikasi Krisis di Era Digital