MENU TUTUP

Terkait Laporan Ir Dendi Setiawan Bawaslu Riau Hadirkan Saksi Ahli KPU RI

Kamis, 22 Februari 2018 | 15:46:51 WIB | Di Baca : 1307 Kali
Terkait Laporan Ir Dendi Setiawan Bawaslu Riau Hadirkan Saksi Ahli KPU RI

 

Seriau- Badan Pengawas Pemilihan Umum Riau melakukan klarifikasi terhadap saksi Ahli Dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nur Syarifah SH kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat.

Klarifikasi ini dilakukan sehubungan adanya Pengaduan dari Ir Dendi Setiawan yang mengadukan KPU Riau telah Melanggar Aturan Dalam Meloloskan  Salah Satu Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur Riau 2018.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Riau dalam whatsapp di Grup Wartawan Sahabat Bawaslu Riau, Kamis (22/02)

Rusidi Juga mengatakan bahwa Bawaslu Riau juga Berencana akan Meminta Pendapat Ahli Hukum Tata Negara dan Ahli Hukum Pidana


" Kita rencanakan meminta pendapat ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana" ujar Rusidi.

Namun Rusidi Enggan Menanggapi pertanyaan wartawan calon nomor berapa yang diadukan Dendi itu. ( Can/ Rilis)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

2

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

3

Polsek Bangko Selidiki Kasus Penemuan Bayi yang Hebohkan Warga

4

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

5

Usai Hadiri Undangan DPP PKB, Ade Hartati: Untuk Warga Pekanbaru Jadi Walikota Ataupun Wakil Walikota Kita Siap!