MENU TUTUP

Terkait Laporan Ir Dendi Setiawan Bawaslu Riau Hadirkan Saksi Ahli KPU RI

Kamis, 22 Februari 2018 | 15:46:51 WIB | Di Baca : 1550 Kali
Terkait Laporan Ir Dendi Setiawan Bawaslu Riau Hadirkan Saksi Ahli KPU RI

 

Seriau- Badan Pengawas Pemilihan Umum Riau melakukan klarifikasi terhadap saksi Ahli Dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nur Syarifah SH kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat.

Klarifikasi ini dilakukan sehubungan adanya Pengaduan dari Ir Dendi Setiawan yang mengadukan KPU Riau telah Melanggar Aturan Dalam Meloloskan  Salah Satu Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur Riau 2018.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Riau dalam whatsapp di Grup Wartawan Sahabat Bawaslu Riau, Kamis (22/02)

Rusidi Juga mengatakan bahwa Bawaslu Riau juga Berencana akan Meminta Pendapat Ahli Hukum Tata Negara dan Ahli Hukum Pidana


" Kita rencanakan meminta pendapat ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana" ujar Rusidi.

Namun Rusidi Enggan Menanggapi pertanyaan wartawan calon nomor berapa yang diadukan Dendi itu. ( Can/ Rilis)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

M. Maliki Apresiasi Kepemimpinan Gibran: Pemimpin Muda yang Mau Turun Langsung ke Lapangan

2

Penyemprotan Gulma, Kapolsek Kandis Bersama Petani Turun Langsung Rawat Jagung Program Ketahanan Pangan

3

Kadin: Nobar Piala Dunia 2026 Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM

4

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

5

126 Murid SMKN 1 Tambang Prakrin di Perusahaan, Kepsek: Siap Bersaing di Dunia Kerja