MENU TUTUP

PN Jakarta Utara Terima Surat Permohonan Peninjauan Kembali Ahok

Senin, 19 Februari 2018 | 11:23:46 WIB | Di Baca : 1355 Kali
PN Jakarta Utara Terima Surat Permohonan Peninjauan Kembali Ahok

SeRiau - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) hasil putusan terkait kasus penistaan agama. Dia sudah menyerahkan permohonan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat 2 Februari 2018.

"Betul pada 2 FebruarI 2018 memorinya sudah masuk oleh kuasa hukumnya, saudara fifi Lety Indra, Ibu Josefina Aghata Syukur, dan Saudara Daniel Pardede," kata Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (19/2).

Permohonan ini juga sudah diproses oleh PN Jakarta Utara. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa memori Peninjauan Kembali (PK).

"Sudah ditetapkan majelisnya Pak Mulyadi, Pak Salman Al-Farisi dan Sugianto, dengan panitera Bobi," ucap dia.

Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto pada 9 Mei 2017. Ia dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan menodai agama.

Setelah divonis hukuman 2 tahun, Ahok sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun Ahok kemudian mencabut berkas banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang diwakili oleh istrinya, Veronica Tan.

Hingga saat ini, Ahok masih ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. 

 


sumber kumparan


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

2

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

3

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

4

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir

5

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan