MENU TUTUP

PN Jakarta Utara Terima Surat Permohonan Peninjauan Kembali Ahok

Senin, 19 Februari 2018 | 11:23:46 WIB | Di Baca : 1568 Kali
PN Jakarta Utara Terima Surat Permohonan Peninjauan Kembali Ahok

SeRiau - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) hasil putusan terkait kasus penistaan agama. Dia sudah menyerahkan permohonan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat 2 Februari 2018.

"Betul pada 2 FebruarI 2018 memorinya sudah masuk oleh kuasa hukumnya, saudara fifi Lety Indra, Ibu Josefina Aghata Syukur, dan Saudara Daniel Pardede," kata Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (19/2).

Permohonan ini juga sudah diproses oleh PN Jakarta Utara. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa memori Peninjauan Kembali (PK).

"Sudah ditetapkan majelisnya Pak Mulyadi, Pak Salman Al-Farisi dan Sugianto, dengan panitera Bobi," ucap dia.

Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto pada 9 Mei 2017. Ia dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan menodai agama.

Setelah divonis hukuman 2 tahun, Ahok sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun Ahok kemudian mencabut berkas banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang diwakili oleh istrinya, Veronica Tan.

Hingga saat ini, Ahok masih ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. 

 


sumber kumparan


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

M. Maliki Apresiasi Kepemimpinan Gibran: Pemimpin Muda yang Mau Turun Langsung ke Lapangan

2

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

3

126 Murid SMKN 1 Tambang Prakrin di Perusahaan, Kepsek: Siap Bersaing di Dunia Kerja

4

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

5

FIKOM UMRI Gelar International Guest Lecturer, 200 Mahasiswa Dalami Strategi Komunikasi Krisis di Era Digital