MENU TUTUP

Belum Masuk Tahap Kampanye, Panwascam Lima Puluh Minta Camat Copot APK Firdaus- Rusli

Rabu, 24 Januari 2018 | 16:19:15 WIB | Di Baca : 2302 Kali
Belum Masuk Tahap Kampanye, Panwascam Lima Puluh Minta Camat Copot APK Firdaus- Rusli

 

 

Pekanbaru, SeRiau- Alat Peraga Kampanye Dr H. Firdaus ST.MT dan Rusli Effendi Bakal Calon Gubernur dari Partai Demokrat dan PPP di copot setelah Panwascam Lima Puluh berkoordinasi dengan Camat Lima Puluh ,dimana Saat ini masih dalam Pemutakhiran data belum masuk jadwal Kampanye bahkan KPU Provinsi Riau belum menetapkan Pasangan Calon.


Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Lima Puluh Bambang Irawan S.IKom kepada seriau.com, Rabu ( 24/ 1).

Bambang mengatakan bahwa pemasangan APK di kantor Milik Pemerintah Jelas  Melanggar PKPU No. 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gub dan Wagub, Pasal 30 ayat 9 yang berbunyi pemasangan APK dilarang berada di gedung milik pemerintah" Kita lakukan koordinasi dengan Camat dan Kita Minta camat mencopot APK tersebut karena saat ini belum masuk tahap kampanye bahkan KPU Provinsi Riau Belum menetapkan pasangan calon" tegasnya.

Bambang juga meminta kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Lima Puluh untuk melaporkan APK- APK pasangan calon yang terpasang dikantor Pemerintah dan kita akan lakukan koordinasi supaya APK tersebut di copot" Masyarakat silahkan lapor ke kita kalau menemukan APK- APK yang dipasang dikantor Pemerintah dan kita akan koordinasikan agar APK tersebut di copot"tuturnya ( Can)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

2

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

3

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

4

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur

5

Idris Laena: Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Ruang Membangun Peradaban