MENU TUTUP
Bahas Perda Kota Layak Anak

DPRD Kabupaten Mojokerto Study Banding ke DPRD Pekanbaru

Selasa, 23 Januari 2018 | 13:49:59 WIB | Di Baca : 2059 Kali
DPRD Kabupaten Mojokerto Study Banding ke DPRD Pekanbaru


 

 

Pekanbaru, SeRiau-  Menyadari bahwa hak anak bangsa merupakan bagian dan tanggungjawab semua elemen, baik pemerintah dan kalangan legislatif, maka DPRD Kabupaten Mojokerto berinisiatif mencari berbagai refensi pembentukan Perda perlindungan terhadap hak-hak anak, termasuk mendatangi DPRD kota Pekanbaru sebagai ibu kota dari Provinsi Riau yang telah dinobatkan sebagai kota layak anak pada tahun 2015 lalu. 

Kedatangan rombongan DPRD kabupaten Mojokerto ini langsung disambut oleh Ketua Komisi III DPRD kota Pekanbaru Zulfan Hafis didampingi Marlis Khasim, Maspendri dan rekan anggota Komisi III lainnya, sementara itu dari pihak Pemko dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pekanbaru, Mahyuddin. 

Erma Muarofah, ketua rombongan DPRD kabupaten Mojokerto mengatakan, kedatangannya di DPRD kota Pekanbaru ini guna melakukan studi banding di daerah yang telah ditetapkan sebagai kota layak anak dan dijadikan referensi buat pembentukan perda. 

"Kami dari Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto hari ini melakukan studi banding di kota layak anak salah satunya Kota Pekanbaru ini, kita merasa punya tanggungjawab atas nasib dan hak-hak anak bangsa yang belakagan ini sangat memprihatinkan, maka kita nilai sangat perlu payung hukum buat mereka,"Ungkap Erma saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Pekanbaru,  Selasa (23/1/2018)

Menurut Erma lagi, kondisi anak-anak Indonesia saat ini sudah diambang kekhawatiran, dan Pemerintah, OPD terkait harus terlibat dan bertanggungjawab untuk melindungi hak-hak generasi bangsa dari pengaruh negatif, terlebih lagi dari kejahatan terhadap anak yang belakangan marak terjadi seperti,  human trafficing, kasus fornografi dan tindak kejahatan pada anak lainnya. 

"Kondisi anak-anak kita sudah diambang kekhwatiran dan pemerintah bertanggungjawab untuk untuk menuju Idonesia layak anak 2030, makanya kesiapan untuk kesana harus kita lakukan, maka setiap daearah harus sudah punya perda inisiatif khusus untuk perda perlindungan anak, makanya kita juga coba koordinasi kesemua OPD atau dinas terkait untuk terlibat dalam memberikan perlindungan kepada anak, termasuk mensosialisasikan kepada masyarakat,"

Sementara itu, Mahyuddin Kadis Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kota Pekanbaru sangat mengapresiasi atas langkah DPRD Kabupaten Mojokerto yang bakal membentuk perda inisiatif terhadap perlindungan anak. 

"Alhamdulillah Kabupaten Mojokerto inisiatif sekali ingin mengajukan perda terhadap hak-hak anak, kita apresiasi sekali, apalagi memang Pekanbaru sudah menjadi kota layak anak tingkat pratama, tetapi belum bisa naik ketingkat Madya karena ada kekurangan kita yakni belum adanya perda kota layak anak karena kementerian butuh kepastian hukum bahwa siapapum pemimpin kabupaten kota program-program harus jalan terus makanya harus ada perda, kita sudah ajukan tetapi ternyata belum jadi perda prioritas makanya ditunda dulu," Ungkap Mahyuddin.(wanti)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Samulak Jadi Ketua BAN-PDM Riau 2025-2028, Kuota Akreditasi 2025 Tunggu Arahan Pusat.

2

Panitia Imlek Bersama Pekanbaru Audiensi dengan Gubri Terpilih dan Kapolda Riau

3

Ditlantas Polda Riau Masih Menunggu Juknis Pelaksanaan Sistem Tilang Pengurangan Poin

4

Sambut Imlek 2025, PSMTI Provinsi Riau Salurkan 500 Paket Bantuan Sosial ke Warga Kurang Mampu

5

PT EMP Energi Gandewa Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Senama Nenek Melalui Program Pengelolaan Ikan Air Tawar