MENU TUTUP
Segera Bentuk Tim Sosialisasi Penerapan Perda Kebersihan

Buang Sampah Sembarangan Dianggap Tindak Pidana Ringan

Senin, 14 Agustus 2017 | 13:09:37 WIB | Di Baca : 1539 Kali
Buang Sampah Sembarangan Dianggap Tindak Pidana Ringan

KARIMUN, SeRiau - Bupati Karimun Aunur Rafiq menegaskan kepada masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan dan harus pada tempatnya. Karena sebentar lagi akan diterapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2013 tentang pengelolaan kebersihan.

Menurutnya, melanggar perda tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring) sehingga berbagai macam sanksi telah menanti.

"Secepatnya kita akan mulai sosialisasi, dengan segera membentuk tim yang didalamnya diketuai oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penanggungjawab Perda ini. Nanti didalamnya ada tim dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri dan beberapa instansi vertical lainnya," ucap Rafiq, Senin (14/8).

Dengan konsekuensi tersebut, Rafiq mengaku segera akan mempersiapkan segala instrumen yang dibutuhkan. Mulai dari prasarana pendukung, sehingga sanksi yang diterapkan dalam perda dapat dilakukan.

Untuk itu, dia mengajak kepada seluruh masyarakat bergandengan tangan bahu membahu untuk menjaga Kabupaten Karimun yang disingkat dengan Beriman, Sehat Indah dan Harmonis (BERSIH).

Sementara, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Kebersihan, Rosmawati mengatakan, tim yang akan dibentuk nantinya memiliki tanggungjawab dalam memngawasi perda yang akan diterapkan.

"Masyarakat kami himbau untuk dapat menjaga lingkungan dan membuang sampah pada tempatnya. Setelah sosialisasi yang diawali dengan pembentukan tim dalam waktu dekat ini, maka sebagaimana disampaikan Bupati bahwa awal tahun 2018 nanti kita harus siap menerima konskuensi berupa sanksi jika melanggar Perda," ucap Rosmawati.

Sayangnya kata Rosmawati, kesadaran masyarakat terutama pada tempat umum untuk menjaga kebersihan masih kurang. Sebagaimana dalam temuannya pada Minggu malam (13/8) di Coastal Area untuk mempersiapkan kegiatan upacara yang digelar Senin pagi (14/8).

"Tadi malam saya sampai pukul 22.30 WIB membersihkan lokasi upacara di Coastal Area, sampah masih banyak berserakan. OPD kami memang diberikan tanggungjawab sebagai tim kebersihan selama menjelang HUT RI ini, termasuk dalam mempersialkan lokasi untuk upacara pagi ini. Sampah puntung rokok yang paling banyak berserakan," katanya.

Ketika perda kebersihan diterapkan lanjutnya, maka masyarakat harus siap dengan segala resiko tau sanksi yang terdapat didalamnya, termasuk pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana disampaikan Bupati. Sehingga konsekuensinya tentu akan diterapkan sanksi penjara.(*)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

5

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman