MENU TUTUP

Rencana Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus, KUA: Tergantung Pengadilan

Jumat, 27 Oktober 2017 | 17:08:53 WIB | Di Baca : 1750 Kali
Rencana Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus, KUA: Tergantung Pengadilan

Musi Banyuasin, SeRiau- Beredarnya undangan rencana pernikahan Cindra dengan dua calon istrinya kini menuai pro dan kontra. Sebab, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag, Sumsel Alfajri mengeluarkan pernyataan akan dibatalkan atau ditundanya pernikahan mereka.

"Sesuai arahan Kakanwil, kemarin semua keluarga sudah kami panggil, baik yang mau menikah, keluarga dan perangkat desa untuk memberikan masukan dan pemahaman. Intinya, sepanjang syarat itu belum dapat (surat izin poligami) kita belum izinkan nikah," terang Kepala KUA Sekayu Mohammad Yani saat ditemui di kantornya, Jumat (27/10/2017).

Alasan pembatalan atau penundaan sendiri menurut Yani cukup mendasar, karena Cindra yang akan menikah dengan Indah Lestari dan Perawati akan melakukan pernikahan dalam kurun waktu berdekatan, dalam arti poligami. Meskipun dalam rencana pernikahan tersebut, Cindra akan menikah dengan Indah Lestari secara sah dan Perawati secara siri.

"Memang satunya akan dicatat saat nikah dan satunya tidak, tapi dengan hebohnya kabar ini kita sudah tahu kalau itu akan poligami. Apakah mungkin untuk kita izinkan, tentu itu jadi pertimbangan pembatalan nikah (pada 6 November 2017)," sambung Yani.

"Harus menunggu adanya surat izin poligami dulu baru nanti kita terbitkan buku nikah. Memang rumah Cindra di Lumpatan II, masuk wilayah kita (KUA Sekayu). Tapi karena tidak ada surat poligami kita tidak akan bisa terbitkan itu (buku nikah)," sambungnya lagi.

Sementara itu, terkait waktu proses pengurusan surat izin poligami dari istri pertama, akan membutuhkan waktu paling cepat 1 bulan. Hal ini juga akan disesuaikan dengan hasil keputusan majelis hakim pengadilan agama apakah diterima atau ditolak permohonannya.

"Pengurusan itu tergantung pengadilan agama, paling cepat itu 1 bulan dan biasanya melihat keputusan mejelis hakim. Apakah permohonan poligami diterima atau tidak, karena mejelis punya pertimbangan-pertimbangan tersendiri," tutup Yani.

(Val/Sumber: detiknews)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

2

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

3

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

4

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

5

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir